REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana mengoptimalkan pemanfaatan bangunan gereja bersejarah di kawasan Taman Rekreasi Pantai Kartini sebagai ruang rapat dan pertemuan.
Meski difungsikan untuk aktivitas pemerintahan, bangunan berstatus cagar budaya tersebut dipastikan tetap dijaga keaslian dan nilai historisnya.
Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar lebih fungsional tanpa menghilangkan identitas sejarahnya.
“Untuk gereja sendiri nanti akan dimanfaatkan untuk apa? Rencana saya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujar Harno, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurutnya, penggunaan aktif bangunan bersejarah justru menjadi strategi agar aset tidak terbengkalai sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kegiatan pemerintahan maupun masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menegaskan bahwa pengelolaan bangunan tersebut harus tetap berada di bawah kendali pemerintah karena berstatus cagar budaya.
“Yang jelas, ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau sampai dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelas Prapto.
Ia menambahkan, setiap bentuk pemanfaatan bangunan akan tetap mengacu pada prinsip pelestarian.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan yang merusak struktur maupun mengurangi nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











