BLORA, Harianmuria.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Blora hingga menjelang triwulan kedua tahun 2026 masih belum optimal. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat realisasi pencairan baru mencapai Rp9,88 miliar dari total pagu sebesar Rp87,4 miliar.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Blora, Suwiji, menyebut dana tersebut telah disalurkan kepada desa yang lolos proses verifikasi administrasi.
Ia menyebut penyaluran tahap pertama dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Pada dua gelombang awal, masing-masing sebanyak 35 desa telah menerima pencairan.
“Sementara gelombang ketiga yang diperkirakan mencakup sekitar 50 desa masih dalam proses,” kata Suwiji di Blora, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 155 desa dari total 271 desa di Blora yang mengajukan pencairan Dana Desa. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 70 desa yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sebagian berkas kami kembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap,” katanya.
Suwiji mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung program pembangunan di tingkat desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak 2023, skema penyaluran dibedakan berdasarkan status desa.
Desa dengan status mandiri memperoleh alokasi awal sebesar 60 persen dari total anggaran, sedangkan desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen.
Sejumlah desa mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi, masing-masing sebesar Rp224.073.600. Desa-desa tersebut antara lain Doplang di Kecamatan Jati, Mojorembun di Kradenan, Seso di Jepon, Trembulrejo di Ngawen, serta Sidorejo di Kedungtuban.
Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang juga telah menerima penyaluran awal sebesar 40 persen. Di antaranya Desa Jati (Kecamatan Jati), Kawengan (Jepon), Nglebak (Kradenan), Bakah (Kunduran), Biting (Sambong), dan Sambongwangan (Randublatung) dengan nilai berkisar Rp121 juta hingga Rp149 juta.
Suwiji menambahkan, dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa telah beralih ke sistem digital tanpa menggunakan dokumen fisik. Desa cukup menyerahkan berkas ke kecamatan untuk diverifikasi, kemudian dipindai dan diunggah melalui platform berbagi data.
“Kebijakan ini untuk menghemat penggunaan kertas sekaligus meningkatkan transparansi,” ujarnya.
Berdasarkan data, total Dana Desa reguler Kabupaten Blora pada 2026 mencapai Rp87,40 miliar. Jumlah tersebut menurun sekitar 65 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp256,67 miliar.
Adapun besaran Dana Desa per desa tahun ini berkisar antara Rp215,79 juta hingga Rp373,45 juta. Penggunaan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











