PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi terhadap gugatan masyarakat terkait tingginya tunjangan dewan.
Bambang menjelaskan bahwa tunjangan DPRD Pati sudah diatur dalam undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah mulai dari kabupaten, provinsi, damai pusat.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang, Rabu, 18 Maret 2026.
Apabila masyarakat melayangkan gugatan atas hal tersebu, Bamban menilai langkah tersebut sah-sah saja sebab masyarajat punya hak berpendapat.
Namun, ia menegaskan dewan tidak pernah meminta besaran tunjangan, baik itu tunjangan rumah, komunikasi, transportasi, dan tunjangan lain.
“Itu kan sah-sah saja, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa kami hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











