KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus masih menemukan adanya minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengatur jam operasional minimarket melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Dalam aturan tersebut, jam operasional minimarket pada hari Senin hingga Jumat diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sementara pada Sabtu dan Minggu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk jam operasional pada hari besar keagamaan dan libur nasional, minimarket diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara operasional 24 jam hanya diperbolehkan bagi minimarket yang berada dalam bangunan yang terintegrasi dengan fasilitas umum, seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan dirinya masih menemukan adanya minimarket yang melanggar ketentuan Perda tersebut.
“Saya masih menemukan ada minimarket yang buka sampai jam 03.00 WIB pagi. Padahal aturan di Perda sudah jelas untuk jam operasional minimarket. Tidak ada alasan karena situasi menjelang lebaran dan sebagainya,” katanya.
Sayid meminta Satpol PP Kabupaten Kudus sebagai penegak perda bisa tegas dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran.
“Kalau selama ini memang ada yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan Perda, seharusnya dari Satpol PP menegakkan itu. Pihak Satpol PP bisa mendatangi minimarket yang melanggar Perda untuk menanyakan alasann mya dan memberikan teguran,” terangnya.
Penegakan hukum dilakukan supaya toko-toko kelontong milik masyarakat tidak kalah eksis dengan minimarket modern. Apalagi, Perda tersebut memang telah dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sekarang ini kondisi toko kecil sangat kasian. Masih banyak usaha kecil di sekitar kita yang perlu perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sayid juga meminta pemerintah mengkaji lagi terkait proses perizinan pendirian minimarket. Apalagi, kata dia, dalam Perda penataan minimarket juga mengatur tentang lokasi pendirian yang tidak boleh dekat dengan pasar tradisional.
“Penegasan atas Perda tersebut harus jelas terkait jarak dengan pasar, dan jumlah minimarket di satu desa. Ijin pembukaan minimarket perlu digali lagi karena mereka pasti menyewa tempat, sehingga untuk NIB, ijin domisili dan sebagainya harus jadi perhatian,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











