KENDAL, Harianmuria.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendal menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan anggota polisi saat upaya pembubaran perkelahian pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan kedua tersangka berinisial MH (20), warga Kertomulyo, dan AF (18), warga Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu. Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Terkait pemukulan anggota Polsek Kaliwungu yang terjadi di Jalan KH Asyari Kaliwungu sekitar pukul 04.00 WIB, motif pelaku karena tidak terima pada saat Kapolsek dan jajaran yang melerai perkelahian. Pelaku dibawah pengaruh alkohol,” ungkap AKBP Hendry saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, insiden tersebut bermula saat aparat kepolisian melakukan pengamanan kegiatan sahur melalui patroli gabungan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Kaliwungu. Petugas kemudian menerima laporan masyarakat mengenai adanya perkelahian antar kelompok di wilayah tersebut.
“Pada saat Kapolsek dan anggota berusaha membubarkan kegiatan perkelahian tersebut, kedua pelaku melakukan perlawanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP terkait penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, yang menjadi salah satu korban mengatakan peristiwa bermula ketika dirinya bersama anggota bernama Hendy Yusuf Setyawan berupaya membubarkan dua kelompok yang tengah terlibat perkelahian.
Menurutnya, para pelaku justru melakukan perlawanan dengan mendorong, memukul menggunakan kepalan tangan, serta menendang korban.
“Kita bubarkan dengan tanda sirine mobil tapi mereka seperti tidak terima. Kemudian kami spontan turun untuk membubarkan secara persuasif malah sambutan dari sana berujung pada penyerangan kepada kami,” terang AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho.
Ia menambahkan, anggotanya Hendy Yusuf Setyawan yang juga menjadi pelapor mengalami sejumlah luka akibat pemukulan dan tendangan dari para pelaku.
“Pelapor mengalami luka memar di area kepala, wajah dan badan. Saat ini yang bersangkutan menyatakan masih merasakan sedikit pusing dan sakit di bagian wajah dan belakang kepala. Kalau yang ke saya tidak begitu memberikan jejak dan akibat yang mengganggu aktivitas saya,” tambahnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











