BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan Agus Sutrisno atau Agus Palon sebagai tersangka dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa Agus telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Blora.
“Saya sudah menaikkan AG sebagai tersangka. Pada hari ini, sudah AG dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar AKP Arifin, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, Polres Blora telah mengantongi beberapa keterangan saksi hingga saksi ahli. Beberapa bukti pendukung juga diamankan, termasuk motor yang digunakan oleh Agus Palon.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak tidak menahan Agus Palon merujuk pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, KUHP Baru. Tersangka dijerat ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan pidana.
AKP Arifin menjelaskan bahwa seorang tersangka dengan pidana di bawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan, hanya wajib lapor atau absen pada hari Senin atau Kamis.
“Tahap selanjutnya, melakukan pemberkasan penyidikan, untuk dinaikkan ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri). Dengan sangkaan KUHP baru, Pasal 521 ayat 1, ancaman pidana itu 2 tahun 6 bulan,” terangnya.
Di sisi lain, terkait pengakuan Agus yang hanya lewat jalan cor dua kali, AKP Arifin menegaskan bahwa di lokasi ada banyak orang yang menyaksikan. Keterangan saksi juga dikuatkan dengan beberapa video yang menjadikan dasar penetapan tersangka.
“Dari bukti video tampak jelas, diduga beberapa kali,” tegasnya.
Menurutnya, sampai saat ini kasus Agus Sutrisno menjalani proses hukum dengan koorperatif. Perbuatan Agus murni diduga dilakukan dengan sengaja agar proses pengecoran atau perbaikan jalan ditunda.
“Karena menurut keterangan saksi dan bukti video, selain melintasi cor yang masih basah. Sepeda motor itu juga ditaruh di tengah jalan supaya truk pengecoran tidak bisa menurunkan cor atau tidak bisa lewat,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Hermawan Susilo selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











