• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Truk Sumbu 3 Dilarang Lewat Jalur Mudik Blora, Ini Ketentuannya

ulfa puspa by ulfa puspa
4 Maret 2026
in Blora, News
71 1
ILUSTRASI: Truk sumbu tiga melintasi jalan di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Truk sumbu tiga melintasi jalan di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Lalu lintas kendaraan berat di Kabupaten akan dibatasi pada masa mudik lebaran 2026 menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

SKB tersebut memuat Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan lalu lintas tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Sunyoto, mengatakan pembatasan kendaraan berat dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 sehingga arus mudik maupun arus balik tetap lancar.

“Angkutan barang (truk) dengan sumbu tiga ke atas akan dibatasi. Terlebih truk yang mengangkut material nonlogistik,” ujar Sunyoto, Rabu, 4 Maret 2026.

Pembatasan dilakukan terhadap angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu dan hasil tambang.

“Selain itu, angkutan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” sambungnya.

Sementara untuk truk sumbu tiga ke atas yang diperbolehkan melintas pada masa pembatasan adalah angkutan logistik kebutuhan masyarakat, seperti Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana, bahan pokok dan angkutan mudik.

“Ketentuan kendaraan yang dikecualikan ada beberapa persyaratan, yaitu perlengkapan persyaratan, surat muatan, jenis barang, nama dan alamat pemilik barang,” terangnya.

Selama arus mudik lebaran 2026, Dinrumkimhub Blora akan menerjunkan seluruh personil yang ada di bidang LLAJ, SPPJ hingga UPT terminal dan parkir.

“Sebanyak 63 personel akan ditugaskan dalam momentum lebaran tahun ini. Baik pada arus mudik maupun arus balik lebaran,” katanya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraMUDIKmudik lebaran
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

HUT ke-300 Tahun Grobogan, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Daerah

Next Post

Pemkab Jepara Fasilitasi Mudik Gratis 2026 dari Jakarta, Segini Kuotanya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Bupati Arief Kenalkan Kuliner dan Beras Organik Blora ke Gubernur Bengkulu

Bupati Arief Kenalkan Kuliner dan Beras Organik Blora ke Gubernur Bengkulu

by Rosyid
24 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, memanfaatkan kunjungan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Blora untuk memperkenalkan sejumlah potensi unggulan daerah, mulai dari kuliner hingga sektor pertanian, Senin,...

3 Warga Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Karnaval HUT RI di Ngawen Blora

3 Warga Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Karnaval HUT RI di Ngawen Blora

by Sekar Sari
24 Agustus 2026
517

BLORA, Harianmuria.com - Polres Blora menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kericuhan berujung pengeroyokan terhadap dua anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan karnaval HUT ke-81 RI di...

Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

by Sekar Sari
24 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dari hasil retribusi pengguna tenaga kerja asing (TKA) tahun 2026 hanya tersisa Rp18 juta dari sebelumnya...

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyambut positif rencana pemerintah menambah anggaran dana transfer ke daerah (TKD) Rp42 triliun pada tahun 2027. Adapun pada tahun...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
520
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
519
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
541
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
766

TRENDING HARI INI

  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Karnaval Pembangunan Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI di Rembang

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Pati Dinonaktifkan, Begini Cara Reaktivasi

Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Pati Dinonaktifkan, Begini Cara Reaktivasi

16 Juni 2025
592
Kabupaten Blora yang menyimpan keindahan di wisata alamnya. (Instagram @nshoim/Harianmuria.com)

10 Wisata Alam di Blora yang Masih Asri dan Paling Menarik, Wajib Dikunjungi Wisatawan

19 Oktober 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya