• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sekolah di Kudus Swadaya Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

ulfa puspa by ulfa puspa
4 Maret 2026
in Kudus, Highlight, News, Pendidikan
72 2
ILUSTRASI: Suasana pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus tahun 2025. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Suasana pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus tahun 2025. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

569
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Imbas terganjal regulasi ratusan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus belum menerima gaji Januari dan Februari 2026.

Prihatin nasib sesame guru, sejumlah sekolah di Kudus melakukan swadaya memberi gaji guru PPPK paruh waktu.

Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, mengatakan sejumlah sekolah memilih untuk memberikan gaji guru PPPK paruh waktu dengan cara swadaya. Pemberian gaji ini dilakukan sesuai kekuatan keuangan sekolah masing-masing.

“Saya yakin tidak semua sekolah memiliki kemampuan, keterampilan dan fasilitas untuk melakukan itu (menggaji secara swadaya). Kalau ini berlanjut terus kan kasian juga teman-teman kami,” katanya, Rabu, 4 Maret 2026.

Ahadi menyayangkan regulasi terkait hak dan kewajiban bagi guru PPPK paruh waktu yang belum diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Pasalnya, hal ini mengakibatkan banyak guru harus pasrah karena belum mendapat gaji.

“Sampai detik ini belum ada regulasi jelas terkait PPPK paruh waktu, sedangkan di satu sisi mereka sudah menyandang status ASN. Pemerintah daerah sudah berupaya sepenuhnya, tapi pemerintah pusat kalau belum mengijinkan justru jadi masalah baru lagi,” tuturnya.

Pemkab Kudus sebelumnya telah menganggarkan gaji sebagian guru PPPK paruh waktu menggunakan BOS APBN. Namun, kemudian proses penggajian itu terkendala kebijakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang tidak memperbolehkan BOS APBN digunakan untuk menggaji guru PPPK paruh waktu.

Akibatnya, sebanyak 229 guru belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari tahun ini. Padahal mereka sudah dilantik sebagai guru ASN berstatus PPPK paruh waktu sejak 30 Desember 2025.

Ahadi berharap, penggajian guru PPPK paruh waktu kedepannya tidak dibebankan terhadap dana BOS daerah. Ia menyebut, masih banyak alokasi kebutuhan lain yang sampai saat ini banyak terkendala.

“PPPK paruh waktu ini kan sudah jadi ASN pemerintah pusat, maka seyogyanya pun (gaji) diambilkan dari APBN supaya regulasi dan kebutuhan yang biasanya kami atasi lewat dana BOS daerah itu tidak sampai terkendala,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah pusat segera mengatasi permasalahn PPPK paruh waktu secepatnya. Menurutnya, jika penanganannya berkepanjangan, masih ada masalah lain yakni tenaga honorer non ASN yang juga tidak ada kejelasan.

Ahadi menyebut, kebutuhan guru di sekolah sangat tinggi. Pihaknya khawatir jika masalah ini tidak segera ditangani, bisa saja nantinya ada kelas yang tidak memiliki guru.

“Setiap bulan ada sekitar 25 sampai 30 orang guru di Kudus yang pensiun. Kalau tidak diimbangi dengan penanganan PPPK paruh waktu, lalu juga honorer, nanti masalahnya numpuk lagi. Karena disisi lain kami juga tidak boleh mengangkat honorer lagi sejak tahun 2020, padahal kita sangat membutuhkan,” paparnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusPemkab KudusPPPKPPPK paruh waktu
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Pasar Murah di Alun-Alun Kendal Diserbu Warga, Paket Sembako Dijual Rp50 Ribu

Next Post

HUT ke-300 Tahun Grobogan, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Daerah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

27 April 2026
671
Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

8 September 2026
623

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya