• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

THR Tidak Boleh Dicicil, Dinperinnaker Blora Buka Posko Aduan

ulfa puspa by ulfa puspa
4 Maret 2026
in Blora, Highlight, News
74 1
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Dermawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Dermawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

576
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026, bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Dermawan, mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Blora wajib mematuhi aturan pembayaran THR tersebut.

“THR itu kewajiban. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegas Endro, Rabu, 4 Maret 2026.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun dalam ketentuan SE Menteri Ketenagakerjaan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Besaran THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar 1 bulan upah,” ujarnya.

Sementara, masa kerja 1 hingga 12 bulan, diberikan secara proporsional. Pemberian itu dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

“Kalau untuk pekerja harian lepas, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum genap setahun, maka dihitung dari rata-rata selama masa kerja berjalan,” terangnya.

Endro juga menegaskan jika dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tercantum nilai THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

“Kalau di perusahaan sudah ada kebijakan THR lebih besar, ya harus dibayarkan sesuai itu. Tidak boleh turun ke batas minimal,” ucapnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah pusat juga meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Menanggapi instruksi tersebut, Endro akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR selama satu Minggu atau hingga hari raya idul Fitri selesai.

“Kami siap menerima aduan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan, bisa dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (SP-RTMM) Blora, Subadi, mengatakan pihaknya akan mengawal pencairan THR. Pasalnya hal itu banyak dinantikan para pekerja.

“Saya hanya mengawal di pabrik rokok saja, untuk di tempat lain sudah dipasrahkan ke Dinperinnaker dan Serikat Pekerja setempat. Tahun-tahun sebelumnya alhamdulillah aman,” ujarnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BlorabloraDinperinnaker Blorakabupaten bloraTHRTHR Lebaran
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Mudik Gratis 2026 Dibuka, Pemkab Rembang Siapkan 5 Bus ke Jakarta

Next Post

Waka DPRD Pati Ajak Lintas Instansi Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
510

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
529
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi seorang perempuan yang takut atau fobia komitmen karena gamophobia. (Freepik/Harianmuria.com)

Mengenal Gamophobia, Fobia Komitmen yang Bikin Kamu Takut Nikah

1 Desember 2022
704
Peserta cek kesehatan gratis Blora capai 210.000 orang.

Blora Masuk 6 Besar Jateng, 210 Ribu Warga Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

11 Juli 2025
623

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya