BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah berencana mengangkat karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran gajinya dari mana?
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan pengangkatan karyawan SPPG jadi PPPK tidak akan berdampak pada keuangan pemerintah daerah.
Heru menyebut pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut sebab secara regulasi dan naungan juga berbeda.
“Itu di Badan Gizi Nasional. Dasarnya Perpres. Kalau kami di BKSDM dasarnya Permenpan,” terangnya.
Oleh karena itu, Heru menegaskan gaji pegawai SPPG tidak diambil dari APBD, melainkan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga tidak akan mempengaruhi anggaran di daerah.
“Dasar pengangkatannya saja sudah beda. Jadi jangan disamakan dengan yang di kami, misalnya kenapa kok guru beda, enggak diangkat,” bebernya.
Ketentuan pegawai SPPH diangkat menjadi PPPK dijelaskan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” bebernya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Ulfa











