Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Kejari Blora Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara dari 1 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kejari Blora Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara dari 1 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Basuki by Basuki
02 Januari 2026 17:53
in Blora, News, Umum
0 0
Kejari Blora berhasil menyelamatkan Rp800 juta uang negara sepanjang 2025 dari satu kasus korupsi PNPM Tunjungan.

Proses pengembalian uang negara oleh pengelola PNPM-MP Kecamatan Tunjungan ke Kejari Blora. (Dok. Kejari Blora/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp800 juta sepanjang tahun 2025 dari penanganan satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM–MP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan pada periode 2017–2021.

Pengembalian Uang dari Kasus PNPM Tunjungan

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan perkara PNPM–MP Tunjungan telah inkrah dan seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Perkara PNPM Tunjungan itu sudah inkrah,” kata Jatmiko singkat, Jumat, 2 Januari 2026.

Kasus Kunker Fiktif DPRD Segera Dieksekusi

Selain PNPM Tunjungan, Kejari Blora juga menangani kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif pimpinan dan anggota DPRD Blora. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo.

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Kerugian negara akibat kunker fiktif ini mencapai Rp625,4 juta. Menurut Jatmiko, putusan perkara ini sudah inkrah dan eksekusi direncanakan awal tahun ini.

Selain itu, perkara penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia tahun 2015 juga telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif

6 Kasus Dugaan Korupsi Masih Berproses

Jatmiko mengungkapkan, hingga awal 2026 masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Blora.

Empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara dua kasus telah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta dugaan penyimpangan di BUMD BPR Blora Artha.

“Kami tidak hanya fokus pada potensi penyimpangan APBD dan APBN, tetapi juga menelusuri potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Blora Dipicu Curah Hujan Tinggi, ESDM Pastikan Bukan Akibat Lempeng Bumi

Indeks Integritas Blora Naik ke Zona Hijau

Menurut Jatmiko, membaiknya upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Blora tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025.

Dengan APBD Blora tahun 2025 sebesar Rp2,596 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp488 miliar, Kabupaten Blora berhasil naik dari zona kuning pada 2024 menjadi zona hijau pada 2025 dengan skor 78,06.

“Tahun 2024 Blora masih zona kuning, namun pada 2025 masuk zona hijau. Ini menunjukkan upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah berjalan dengan baik,” tegas Jatmiko.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKejari Blorakorupsi blora

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Tanah ambles di Blora dipastikan ESDM akibat curah hujan tinggi, bukan pergerakan lempeng.

Tanah Ambles di Buluroto Blora Makin Parah, Pemdes Siapkan Lahan Relokasi Warga

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS