Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kudus - Upah Buruh Rokok Kudus Naik Jadi Rp3,135 Juta Mulai 2026

Upah Buruh Rokok Kudus Naik Jadi Rp3,135 Juta Mulai 2026

Basuki by Basuki
30 Desember 2025 09:43
in Kudus, News, Umum
0 0
Upah buruh rokok Kudus resmi naik menjadi Rp3,135 juta per bulan pada 2026 setelah kesepakatan PPRK dan FSP RTMM-SPSI.

Buruh pabrik rokok di Kudus menerima BLT DBHCHT beberapa waktu lalu. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Upah minimum struktural pekerja rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi Rp3.135.000 per bulan pada tahun 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar di tengah dinamika industri rokok dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kenaikan upah buruh rokok tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI (FSP RTMM-SPSI) Kudus.

Kesepakatan dicapai melalui rapat perundingan yang digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, dan diikuti oleh 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK.

Kenaikan Upah Capai 7,73 Persen

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengatakan kenaikan upah buruh rokok tahun 2026 disepakati sebesar 7,73 persen. Angka tersebut memang sedikit di bawah usulan awal serikat pekerja yang mengajukan kenaikan 8 persen.

Kendati demikian, pihaknya mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang dicapai secara mufakat.

“Alhamdulillah, meskipun sedikit di bawah usulan, kami tetap bersyukur karena kesepakatan ini berlaku untuk seluruh perusahaan rokok anggota PPRK. Ini hasil perjuangan bersama,” ujar Sabar pada Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga:  RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

Untuk Buruh Kontrak di Atas 1 Tahun

Sabar menjelaskan, kenaikan upah ini berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan rokok wilayah Kudus.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 upah buruh rokok masih berada di angka Rp2.910.000 per bulan. Dengan kesepakatan terbaru, nominal tersebut naik menjadi Rp3.135.000 per bulan mulai 2026.

Menurut Sabar, terdapat beberapa pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah tersebut. Di antaranya adanya moratorium atau penundaan kenaikan cukai rokok, meningkatnya jumlah produksi di sejumlah perusahaan rokok, serta upaya memberikan motivasi dan semangat kerja kepada buruh rokok.

Upah buruh rokok Kudus resmi naik menjadi Rp3,135 juta per bulan pada 2026 setelah kesepakatan PPRK dan FSP RTMM-SPSI.
Buruh perusahaan rokok di Kudus. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Rincian Upah Sistem Borongan

Selain upah bulanan, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh rokok dengan sistem borongan.

Baca Juga:  Bupati Kudus Dorong PKL Naik Kelas di HUT ke-13, Ingatkan Tak 'Nengkik' Harga saat Dandangan

Untuk pekerja mbatil atau pemotong ujung rokok secara manual, upah ditetapkan sebesar 40 persen dari upah kesepakatan, dibagi 26 hari kerja.

“Hitungannya, Rp3,135 juta dibagi 26 hari dikali 40 persen, hasilnya sekitar Rp20.150 per seribu batang,” jelas Sabar.

Sementara itu, pekerja giling rokok memperoleh 60 persen dari pembagian upah minimum selama 26 hari kerja, atau sekitar Rp30.150 per seribu batang.

Sabar berharap kenaikan upah ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja buruh rokok di Kudus.

“Ada sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM. Ini bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam memperjuangkan nasib buruh rokok di Kudus,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kudusburuh rokokkabupaten kuduskudusupah buruh rokok

Related Posts

Angka perceraian di Kabupaten Rembang naik menjadi 1.181 kasus sepanjang 2025, dengan lonjakan perceraian akibat judi meningkat 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Rembang

Perceraian di Rembang Capai 1.181 Kasus Selama 2025, Pisah Akibat Judi Naik 100 Persen

7 Januari 2026
Sejumlah pedagang sayur malam Pasar Bitingan menolak relokasi ke Pasar Saerah dan mendatangi Kantor Satpol PP Kudus.
Kudus

Tolak Relokasi, Sejumlah Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Kantor Satpol PP Kudus

7 Januari 2026
Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Kudus dimulai 8 Januari 2026, Bupati Sam’ani memastikan fasilitas pasar siap.
Kudus

Relokasi Pedagang Sayur Malam Dimulai 8 Januari, Bupati Kudus Pastikan Pasar Saerah Siap

7 Januari 2026
Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.
Grobogan

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

7 Januari 2026
Load More
Next Post
KONI Kudus Awards 2025 menjadi ajang apresiasi insan olahraga berprestasi, Safira Dwi Meilani dinobatkan sebagai Atlet Favorit usai meraih emas SEA Games.

KONI Kudus Awards 2025: Apresiasi Insan Olahraga, Safira Dwi Meilani Dinobatkan Atlet Favorit

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS