• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Upah Buruh Rokok Kudus Naik Jadi Rp3,135 Juta Mulai 2026

Basuki by Basuki
30 Desember 2025
in Kudus, News
78 1
Upah buruh rokok Kudus resmi naik menjadi Rp3,135 juta per bulan pada 2026 setelah kesepakatan PPRK dan FSP RTMM-SPSI.

Buruh pabrik rokok di Kudus menerima BLT DBHCHT beberapa waktu lalu. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

606
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Upah minimum struktural pekerja rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi Rp3.135.000 per bulan pada tahun 2026. Kenaikan ini menjadi angin segar di tengah dinamika industri rokok dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kenaikan upah buruh rokok tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI (FSP RTMM-SPSI) Kudus.

Kesepakatan dicapai melalui rapat perundingan yang digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, dan diikuti oleh 136 perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK.

Kenaikan Upah Capai 7,73 Persen

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengatakan kenaikan upah buruh rokok tahun 2026 disepakati sebesar 7,73 persen. Angka tersebut memang sedikit di bawah usulan awal serikat pekerja yang mengajukan kenaikan 8 persen.

Kendati demikian, pihaknya mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang dicapai secara mufakat.

“Alhamdulillah, meskipun sedikit di bawah usulan, kami tetap bersyukur karena kesepakatan ini berlaku untuk seluruh perusahaan rokok anggota PPRK. Ini hasil perjuangan bersama,” ujar Sabar pada Senin, 29 Desember 2025.

Untuk Buruh Kontrak di Atas 1 Tahun

Sabar menjelaskan, kenaikan upah ini berlaku bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan rokok wilayah Kudus.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 upah buruh rokok masih berada di angka Rp2.910.000 per bulan. Dengan kesepakatan terbaru, nominal tersebut naik menjadi Rp3.135.000 per bulan mulai 2026.

Menurut Sabar, terdapat beberapa pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah tersebut. Di antaranya adanya moratorium atau penundaan kenaikan cukai rokok, meningkatnya jumlah produksi di sejumlah perusahaan rokok, serta upaya memberikan motivasi dan semangat kerja kepada buruh rokok.

Upah buruh rokok Kudus resmi naik menjadi Rp3,135 juta per bulan pada 2026 setelah kesepakatan PPRK dan FSP RTMM-SPSI.
Buruh perusahaan rokok di Kudus. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Rincian Upah Sistem Borongan

Selain upah bulanan, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh rokok dengan sistem borongan.

Untuk pekerja mbatil atau pemotong ujung rokok secara manual, upah ditetapkan sebesar 40 persen dari upah kesepakatan, dibagi 26 hari kerja.

“Hitungannya, Rp3,135 juta dibagi 26 hari dikali 40 persen, hasilnya sekitar Rp20.150 per seribu batang,” jelas Sabar.

Sementara itu, pekerja giling rokok memperoleh 60 persen dari pembagian upah minimum selama 26 hari kerja, atau sekitar Rp30.150 per seribu batang.

Sabar berharap kenaikan upah ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja buruh rokok di Kudus.

“Ada sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM. Ini bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam memperjuangkan nasib buruh rokok di Kudus,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kudusburuh rokokkabupaten kuduskudusupah buruh rokok
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Mahasiswa UMKU Ciptakan Insinerator Sederhana untuk Atasi Masalah Sampah Desa

Next Post

KONI Kudus Awards 2025: Apresiasi Insan Olahraga, Safira Dwi Meilani Dinobatkan Atlet Favorit

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

17 September 2026
539
POTRET: Masjid Agung Rembang bukti penyebaran ajaran Islam. (Google Map/Harianmuria.com)

Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

3 September 2022
2.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya