• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perceraian di Blora Capai 1.888 Kasus Sepanjang 2025, Gugatan Istri Masih Dominan

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in Blora, News
81 1
Pengadilan Agama Blora mencatat 1.888 kasus perceraian sepanjang 2025, cerai gugat oleh istri masih mendominasi.

Kantor Pengadilan Agama Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

634
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Blora tercatat menangani 1.888 perkara perceraian.

Plt. Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, menyebutkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat masih mendominasi.

“Cerai gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 1.429 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 459 perkara,” ujar Fitri, Rabu, 24 Desember 2025.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Fitri menjelaskan, secara hukum terdapat dua jenis perceraian yang ditangani Pengadilan Agama. Pertama, cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan hakim.

Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan dari suami untuk mendapatkan izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.

“Pada cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum langsung terjadi. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui,” jelasnya.

Ikrar Talak Gugur Jika Kewajiban Tak Dipenuhi

Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, suami wajib memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan sebelum ikrar talak dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan.

“Jika dalam waktu enam bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak atau belum memenuhi kewajibannya, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” terangnya.

Ketentuan tersebut, menurut Fitri, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan agar hak-haknya tetap terjamin.

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan. Banyak perkara bermula dari suami yang tidak bekerja, tidak memberi nafkah, atau memberi nafkah namun tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Keterbatasan lapangan pekerjaan turut berpengaruh. Saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah mandiri secara ekonomi, konflik rumah tangga bisa semakin tajam jika kewajiban suami tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Tren Perceraian Blora Cenderung Menurun

Berdasarkan catatan PA Blora, pada tahun 2023 tercatat sekitar 2.200–2.300 perkara perceraian, terdiri dari 1.448 cerai gugat dan 511 cerai talak.

Memasuki tahun 2024, jumlah cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara, sementara cerai talak turun menjadi 448 perkara.

Pada tahun 2025, cerai gugat kembali menurun tipis menjadi 1.429 perkara, sedangkan cerai talak naik sedikit menjadi 459 perkara. Meski terjadi kenaikan kecil pada cerai talak, secara umum tren perceraian di Blora masih menunjukkan penurunan.

Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan.

“Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan,” tutr Fitri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraPengadilan Agama Bloraperceraian blora
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Samsat Blora Catat Realisasi Pajak Kendaraan Rp67,69 Miliar, Capai 98 Persen Target

Next Post

Pria Mabuk Siram Kain Kelir saat Pentas Wayang di Blora, Dalang Ki Sigit Ariyanto Meradang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
637

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

9 April 2025
748
MENERANGKAN: Gerbang pintu masuk ke makam waliyullah Syeikh Saridin. (Istimewa/Harianmuria.com)

Jadi Sosok yang Dianggap Waliyullah, Inilah Para Tokoh Penyebar Agama Islam di Pati

30 Agustus 2022
1.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya