KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar dalam APBD tahun 2026 untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.
SK PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Akhir Desember
Eko menjelaskan, tenaga non-ASN yang telah diumumkan sebagai PPPK Paruh Waktu diupayakan menerima Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja pada akhir Desember 2025.
“Pada saat penyerahan SK, kami pastikan besaran gaji masing-masing pegawai sudah tercantum secara jelas,” ujarnya.
Gaji Sesuai UMR atau Penghasilan Sebelumnya
Menurut Eko, dalam aturan penggajian, PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji setara penghasilan sebelumnya saat masih non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
“Dalam aturan penggajian, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji seperti sebelumnya atau sesuai UMR,” jelasnya.
Kebijakan penggajian ini akan diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor, mulai dari lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada sekitar 2.606 PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk dalam database,” sebut Eko.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus Minimal Rp1 Juta
Ia menambahkan, dalam penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu, setiap pegawai akan menerima gaji minimal Rp1 juta per bulan. Penentuan nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masing-masing OPD.
“Kami menganggarkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











