PATI, Harianmuria.com– Melalui Hakim Juru Bicara kantor Pengadilan Agama Kelas I Pati, Sutiyo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani satu kasus perkara gugatan hak waris. Ia mengungkapkan, meski sering menangani kasus hak waris, selama tahun 2022 berjalan pihaknya hanya menangani satu kasus. Perkaranya yaitu perihal hibah waris yang diberikan oleh pihak ayah dianggap tidak adil oleh keluarga.
“Gugatan itu terdiri dari cerai gugat, cerai talak, gugatan waris, gugatan hibah, gugatan bersama, dan segala macam,” ucap Sutiyo.
Sutiyo menjelaskan kasus perkara waris itu, yakni pihak keluarga yang merupakan anak kandungnya sendiri menilai jika sang Ayah pilih kasih. Sehingga hanya satu anak saja yang diberi warisan, mengingat bahtera rumah tangga keluarga yang telah hancur.
“Ada tapi tidak banyak, kemarin itu ada satu perkara. Seseorang punya 3 anak, si bapak bercerai dengan istrinya. Kebetulan tanah yang dihibahkan ke salah satu anak. Pasca perceraian, harta itu belum dibagi. Ia lupa kalau harta itu adalah harta gono-gini dengan istrinya. Artinya kalau dia menghibahkan tanah dan rumah kan harus ada persetujuan dari istrinya,” lanjutnya.
Mendapati laporan yang demikian, pihak Pengadilan Agama Pati segera mencari jalan keluar sebagaimana hukum yang berlaku. Sutyo mengatakan, penyelesaian kasus semacam ini perlu dipanggil notaris yang dihadiri oleh seluruh pihak keluarga sesuai dengan hukum syariat Islam.
“Berdasarkan hukum Islam, orang yang akan menerima hibah itu harus menghadap ke pejabat publik, yaitu notaris. Tapi salah satunya tidak hadir untuk qobul, padahal itu rukun yang harus terpebuhi. Itu menyalahi hukum Islam,” pungkas Sutiyo.
Setelah semuanya terpenuhi, baru kemudian pihak PA akan melanjutkan ke proses hukum berikutnya yaitu dengan proses banding. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











