SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki.
Putusan ini diambil dalam sidang tertutup pada Rabu, 3 Desember 2025, menyusul kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar hotel pada Senin, 17 November 2025 lalu.
PTDH karena Perbuatan Asusila dan Kelalaian
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, yang turut hadir dalam sidang, menjelaskan bahwa majelis memberikan sanksi berat karena Basuki dinilai melakukan perbuatan asusila.
“Basuki ini sebenarnya memiliki istri sah, tetapi menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan perkawinan,” ungkapnya.
Selain itu, Zainal menuturkan bahwa Basuki dinilai lalai karena membiarkan Levi dalam kondisi kesakitan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Jam 12 itu katanya Levi sudah tersengal-sengal, tapi Basuki tertidur dengan alasan kecapekan. Saat bangun sekitar jam 4 pagi, Levi sudah meninggal,” ujarnya.
Basuki dan Levi Jalin Hubungan Sejak 2016
Zaenal menceritakan berdasarkan keterangan di persidangan, Basuki mengakui telah menjalin hubungan dengan Levi sejak tahun 2016 setelah dikenalkan seorang teman.
Basuki mengaku iba pada Levi yang merantau sendiri di Semarang, dan juga berstatus yatim piatu.
“Karena teringat saat merantau di luar Jawa dulu diurus orang, dia akhirnya mengurus Levi. Katanya supaya Levi mudah mendapatkan pekerjaan,” terang Zainal.
Meski putusan PTDH sudah sesuai prediksi keluarga, Zainal menilai masih ada sejumlah kejanggalan dari keterangan Basuki dalam sidang.
“Ini memang harus disanksi berat, karena Polri harus bersih-bersih dan berbenah untuk memperbaiki citra,” tegasnya.
Baca juga: Alumni Untag Semarang Soroti Kejanggalan Kematian Dosen di Hotel, Minta Polisi Transparan

Penyidikan Kasus Dugaan Pidana Masih Berjalan
Zainal menambahkan bahwa pengakuan Basuki dalam sidang bisa menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
“Masih banyak yang janggal. Ini bisa jadi bahan penyidik agar kasus ini terang benderang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana masih berlangsung.
“Untuk dugaan pidananya, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini kini masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











