• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

AKBP Basuki Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Basuki by Basuki
3 Desember 2025
in News
70 2
Sidang KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki terkait kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

AKBP Basuki keluar dari ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Jateng, Rabu, 3 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

556
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki.

Putusan ini diambil dalam sidang tertutup pada Rabu, 3 Desember 2025, menyusul kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar hotel pada Senin, 17 November 2025 lalu.

PTDH karena Perbuatan Asusila dan Kelalaian

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, yang turut hadir dalam sidang, menjelaskan bahwa majelis memberikan sanksi berat karena Basuki dinilai melakukan perbuatan asusila.

“Basuki ini sebenarnya memiliki istri sah, tetapi menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan perkawinan,” ungkapnya.

Selain itu, Zainal menuturkan bahwa Basuki dinilai lalai karena membiarkan Levi dalam kondisi kesakitan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

“Jam 12 itu katanya Levi sudah tersengal-sengal, tapi Basuki tertidur dengan alasan kecapekan. Saat bangun sekitar jam 4 pagi, Levi sudah meninggal,” ujarnya.

Basuki dan Levi Jalin Hubungan Sejak 2016

Zaenal menceritakan berdasarkan keterangan di persidangan, Basuki mengakui telah menjalin hubungan dengan Levi sejak tahun 2016 setelah dikenalkan seorang teman.

Basuki mengaku iba pada Levi yang merantau sendiri di Semarang, dan juga berstatus yatim piatu.

“Karena teringat saat merantau di luar Jawa dulu diurus orang, dia akhirnya mengurus Levi. Katanya supaya Levi mudah mendapatkan pekerjaan,” terang Zainal.

Meski putusan PTDH sudah sesuai prediksi keluarga, Zainal menilai masih ada sejumlah kejanggalan dari keterangan Basuki dalam sidang.

“Ini memang harus disanksi berat, karena Polri harus bersih-bersih dan berbenah untuk memperbaiki citra,” tegasnya.

Baca juga: Alumni Untag Semarang Soroti Kejanggalan Kematian Dosen di Hotel, Minta Polisi Transparan

Sidang KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki terkait kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Jateng. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Penyidikan Kasus Dugaan Pidana Masih Berjalan

Zainal menambahkan bahwa pengakuan Basuki dalam sidang bisa menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.

“Masih banyak yang janggal. Ini bisa jadi bahan penyidik agar kasus ini terang benderang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana masih berlangsung.

“Untuk dugaan pidananya, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini kini masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AKBP Basukiberita Jawa TengahJatengkematian dosen Untagsidang kode etik
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Bupati Arief Sambut 5 Mahasiswa Internasional, Kenalkan Budaya dan Kuliner Blora

Next Post

Renovasi Lantai GOR Bung Karno Kudus Capai 75 Persen, Siap Jadi Venue Basket Standar Nasional

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

by ulfa puspa
18 September 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat piutang pajak di Jateng cukup besar mencapai 2,4 triliun berdasarkan hasil audit tahun 2025. Kepala Bapenda Jateng,...

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
539

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serukan solidaritas masyarakat terhadap korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan hingga Sumatra. Seruan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jateng Bersholawat...

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
628

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

by ulfa puspa
16 Februari 2026
576

SEMARANG,  Harianmuria.com - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, mengapresiasi gagasan Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh dalam disertasi "Rekonstruksi...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Kudus hadirkan layanan DSA untuk deteksi stroke.

RSUD Kudus Hadirkan Layanan DSA: Deteksi Stroke Kini Gratis via BPJS

15 Juli 2025
776
PANTAI KARTINI JEPARA

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Kartini Jepara selama Libur Tahun Baru

2 Januari 2025
626

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya