BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Blora dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025. Namun hingga kini, besaran gaji masih menunggu pembahasan final dari pemerintah daerah.
SK Dijadwalkan Terbit Desember 2025
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, memastikan jadwal penerbitan SK bagi PPPK Paruh Waktu masih sesuai rencana.
“SK-nya rencana kita serahkan di bulan Desember. Kami masih menunggu besaran gajinya,” ujarnya, Jumat 28 November 2025.
Heru menjelaskan, pembahasan gaji PPPK Paruh Waktu masih dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora.
PPPK Paruh Waktu Didominasi Guru PAI
Heru menyebutkan bahwa 62 penerima SK tersebut seluruhnya bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Blora. PPPK Paruh Waktu itu terdiri dari 56 guru dan 6 tenaga pendidik (tendik).
Rinciannya:
“Untuk guru terdiri dari 55 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan 1 guru Seni Budaya dan Ketrampilan (SBK),” katanya.
Kontrak Berlaku 1 Tahun, Bisa Diperpanjang
Heru menjelaskan bahwa sistem kontrak PPPK Paruh Waktu di Blora berlaku selama 1 tahun. Namun kontrak tersebut dapat diperpanjang, bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
“Kontraknya 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bila dievaluasi berkinerja baik,” terangnya.
TAPD: Penggajian Ikuti regulasi
Ketua TAPD Blora, Komang Gede Irawadi, memastikan sistem penggajian akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk penggajian kita akan mengikuti aturan yang ada,” tegas Komang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Blora.
Komang juga memberikan pesan penyemangat kepada para PPPK Paruh Waktu yang akan segera menerima SK.
“Selamat bertugas. Semoga menjalankan tugas dengan baik dan profesional,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











