PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Target tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Junaid (Aaf) dalam pengarahan percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 di Aula Lantai 3 BPKAD, Senin, 24 November 2025.
Wali Kota: WTP adalah Harga Mati
Dalam arahannya, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa WTP bukan sekadar prestasi, melainkan standar kinerja fundamental yang mencerminkan akuntabilitas seluruh perangkat daerah.
“WTP di era saya seperti NKRI, harga mati. Ini bukan kinerja saya, ini kinerja ASN yang bekerja hati-hati dan taat aturan,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa pencapaian WTP sebelumnya merupakan hasil konsistensi ASN menjaga kualitas laporan keuangan. Bahkan pada 2020, Kota Pekalongan tercatat sebagai daerah dengan temuan paling sedikit se-Jawa Tengah, jauh di bawah daerah lain yang temuan anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Tantangan Teknis Penyusunan LKPD
Meski memiliki rekam jejak baik, Aaf menyampaikan bahwa penyusunan LKPD tahun ini menghadapi sejumlah tantangan teknis. Ia meminta OPD tidak menjadikan kendala – termasuk kerusakan dokumen – sebagai alasan.
“Kalau ada laporan terbakar atau rusak, jangan dijadikan alasan. Jangan dibuat-buat ‘kobong, kobong’. Kerja saja yang fair,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan tidak akan menoleransi manipulasi atau rekayasa laporan. Integritas dan objektivitas tetap menjadi prinsip utama.
Optimistis Capai WTP ke-11 dengan Koordinasi
Pemkot Pekalongan optimistis mampu mempertahankan opini WTP ke-11 berkat penguatan koordinasi antar-OPD dan kedisiplinan dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan.
“Yang penting dijalankan sesuai aturan. Kalau sesuai instruksi, insyaallah target itu bisa dicapai,” kata Aaf.
BPKAD Dorong Percepatan LKPD 2025
Kepala BPKAD Kota Pekalongan Cayekti Widigdo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun timeline percepatan penyusunan LKPD 2025 secara rinci.
Dokumen final seluruh OPD ditargetkan harus masuk ke BPK pada 12 Maret 2026, sehingga pengumpulan laporan dari OPD harus selesai jauh lebih cepat, yakni 20 Februari 2026.
“Semua kepala OPD harus memasukkan laporan pada tanggal 20 Februari untuk kita konsultasikan,” jelas Cayekti.
Selain itu, tim aset mulai melakukan rekon dan pengecekan sejak 1 Desember 2025. Pemeriksaan data aset dilakukan per 11 November sebagai bagian dari percepatan.
Cayekti menutup penyampaiannya dengan meminta seluruh OPD bekerja sama secara disiplin agar penyusunan LKPD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
“Saya mohon arahan dan bimbingan agar semuanya bisa terselesaikan sesuai jadwal,” katanya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











