SALATIGA, Harianmuria.com – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga akhirnya memasuki tahap final. DPRD Kota Salatiga resmi menyetujui pembentukan empat kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Mangunsari.
4 Kelurahan Baru Disahkan
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat, 21 November 2025, disahkan Raperda Pembentukan Kelurahan Dukuh Krajan, Dukuh Asri, Mangunsari Lor, dan Mangunsari Kidul. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan pimpinan DPRD.
Raperda ini merupakan inisiatif Wali Kota sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 138.4/0010341 tanggal 3 November 2025 tentang persetujuan prinsip pemekaran wilayah administrasi.
Baca juga: Pemekaran Kelurahan di Salatiga, Strategi Pemkot Tingkatkan Pelayanan Publik
Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Wali Kota Robby menekankan bahwa pemekaran ini penting untuk menjawab dinamika pertumbuhan penduduk dan meningkatkan layanan publik di Sidomukti.
“Pemekaran kelurahan ini akan membuat jangkauan pelayanan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif. Kami ingin masyarakat mendapatkan akses layanan administrasi, kependudukan, dan pemberdayaan yang lebih optimal,” ujar Robby.
Selain itu, pemekaran empat kelurahan baru juga diharapkan dapat mempermudah penataan wilayah dan penguatan perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
Proses Pemekaran Sesuai Regulasi
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, memastikan bahwa persetujuan Raperda telah melalui kajian formal dan substansial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemekaran ini bukan sekadar penambahan wilayah, tetapi ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Semua dokumen, kajian, termasuk kesiapan administratif dan geografis, telah dipenuhi,” jelas Dance Ishak Palit.
Sumber: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











