• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dugaan Kriminalisasi Kasus Pengangkutan Kayu di Kendal, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Basuki by Basuki
17 November 2025
in News, Hukum & Kriminal, Kendal
73 2
Kuasa hukum Kurniasari mengungkap dugaan kriminalisasi dalam kasus pengangkutan kayu di Kendal, soroti sejumlah kejanggalan.

Kurniasari dan tim kuasa hukum usai sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Tim kuasa hukum terdakwa Kurniasari, buruh harian lepas asal Cilacap, menduga adanya kriminalisasi dalam perkara dugaan penebangan dan pengangkutan kayu yang kini menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kurniasari, Joko Susanto, usai sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin, 17 November 2025.

Penetapan Kurniasari ini berawal dari adanya giat pemberantasan perusakan hutan, yang terjadi pada 15 November 2023 sekitar Pukul 19.05 WIB, bertempat di Jalan Raya Pantura Ruas Kendal-Weleri, Desa truko, Kecamatan Kangkung, Kabupatan Kendal.

Kurniasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laporan Kejadian No : LK.30/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.2.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan No. Sprindik.06/GAKKUMHUT.8/SW.II/GKM.5.3/7/2025, tanggal 9 Juli 2025.

Joko Susanto menegaskan bahwa kliennya bukan penebang maupun pemilik kayu, melainkan hanya perantara jasa angkut.

“Klien kami ini hanya perantara jasa angkut dan hanya menerima keuntungan seharusnya Rp200 ribu tapi masih diterima Rp100 ribu, namun malah jadi tersangka. Klien kami merasa dikriminalisasi,” katanya.

Penebang hingga Sopir Tak Tersentuh Hukum

Joko menilai terdapat banyak kejanggalan karena pihak-pihak lain yang lebih memiliki peran – penebang kayu, pemilik kayu, hingga sopir truk – tidak tersangkut hukum.

“Peran klien kami murni jasa angkut, tidak dalam kapasitas kongkalikong dengan si penebang atau si pemesan. Ada surat keterangan desa, dan kayu sudah diteruskan kepada sopir. Namun justru kepala desa dan sopir tidak tersangkut,” jelasnya.

Tim pembela juga mengungkapkan isi surat Bupati Ciamis tahun 2021 yang menerangkan bahwa kayu dari Persil 159 dan 169 Cikalong Pangandaran merupakan kayu milik hutan rakyat, sehingga tidak bisa dipersalahkan.

“Kalaupun ini dianggap miliknya Perhutani seharusnya Perhutani mempermasalahkan dulu dong kenapa bisa sampai menerbitkan surat jalan. Nah, penyidik ini patut diduga ada apa dalam proses ini, makanya di sini rentan ada kriminalisasi,” imbuh Joko Susanto.

Dugaan Pergantian Barang Bukti

Salah satu kejanggalan paling serius, menurut Joko, adalah indikasi pergantian barang bukti saat tahap penyidikan.

“Foto barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berbeda antara yang pertama dan yang kedua. Kami menilai ada penggantian barang bukti,” tegasnya.

Proses Penyidikan Dinilai Dipaksakan

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah dan dipaksakan sejak awal laporan kejadian.

“Kami sudah mengajukan praperadilan, namun perkara malah buru-buru dilimpahkan penyidik kejaksaan ke PN Kendal,” tandasnya.

Jaksa Tetapkan Pasal Berlapis

Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat Kurniasari dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan memanen hasil hutan tanpa izin hingga mengangkut kayu tanpa dokumen, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan UU P3H.

Tim pembela dari JAF-LI menilai perkara ini menggambarkan bagaimana buruh kecil berpotensi menjadi tumbal administrasi dalam rantai distribusi kayu.

“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata Sumanto, penasihat hukum lainnya.

Sutrisno, suami Kurniasari, berharap adanya keadilan bagi istrinya yang hanya memperoleh upah Rp100 ribu dari jasa mencarikan truk. “Masa gara-gara Rp100 ribu, istri saya harus dipenjara,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendalkasus pengangkutan kayukendalkriminalisasiPN Kendal
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Korban Longsor Pandanarum Banjarnegara: 2 Warga Tewas, 27 Orang Masih Hilang

Next Post

Berkat Program Gelisah, Listrik Kini Mengaliri Sawah di Desa Waru Rembang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
558

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan peletakan batu pertama sebagai awal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Selasa 18 Agustus...

HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

by Rosyid
17 Agustus 2026
575

KENDAL, Harianmuria.com - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bergotong royong membangun negeri. Pesan tersebut ia sampaikan saat memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

by Rosyid
16 Agustus 2026
529

KENDAL, Harianmuria.com - Potensi wisata dan ekonomi kreatif Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diperkenalkan melalui Juwero Food Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Triharjo, Minggu,...

Resmi Dikukuhkan, 70 Paskibraka Kendal Akan Dikarantina Jelang Upacara HUT ke-81 RI

Resmi Dikukuhkan, 70 Paskibraka Kendal Akan Dikarantina Jelang Upacara HUT ke-81 RI

by Rosyid
14 Agustus 2026
535

KENDAL, Harianmuria.com - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kendal resmi dikukuhkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat, 14...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
647
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
604
Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

23 Agustus 2022
810

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya