Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Dana Nasabah Hilang Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Cabang Kudus Terancam Ganti Rugi

Sekar Sari by Sekar Sari
18 Agustus 2022
in News, Kudus, Seputar Jateng
0 0
Dana Nasabah Hilang Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Cabang Kudus Terancam Ganti Rugi
774
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bank Mandiri cabang Kudus kembali kalah dalam gugatan banding terkait kasus raibnya tabungan milik salah satu nasabah. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis Bank Mandiri untuk mengganti dana nasabah yang hilang senilai Rp 5,8 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo saat menjelaskan mengenai putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds pada Selasa (16/8). Putusan tersebut telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara E-Court.

“Putusan dalam sidang banding pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan PN Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya.

Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap nasabah.

“Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” ungkapnya.

Meski demikian, Rudi Hartoyo mengatakan upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bank Mandiri Kudus kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Atas tindakan tersebut, Bank Mandiri wajib menanggung kerugian yang dialami olehpenggugat atas pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 5.800.090.000. Selain itu, dalam putusan juga disebutkan bahwa pihak tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 399.500.

Kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2021. Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut yakni Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus. Isi petitum dalam gugatan tersebut, berisi bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan dan ia berharap agar putusan segera dilaksanakan.

“Memang klien kami terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” kata Sholikin. Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bank MandiriBank Mandiri Cabang KudusInfo KuduskudusRp 5 Miliar

Related Posts

Pemkot Pekalongan targetkan operasional penuh insinerator Motah sebelum November 2025.
News

Pekalongan Gunakan Insinerator Motah, Sampah Diolah Jadi Batako dan Paving Block

15 Juli 2025
Pemprov Jateng gelar Gerakan Pangan Murah di 10 daerah.
News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
Tiga kepala dinas di Rembang diperiksa Majelis Disiplin ASN terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi PPPK.
News

Polemik Seleksi PPPK di Rembang: 3 Kepala Dinas Diperiksa Majelis Disiplin ASN

15 Juli 2025
Sebanyak 39 sekolah dan madrasah di Kudus menerima Penghargaan Adiwiyata 2025.
News

39 Sekolah di Kudus Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Komitmen Jaga Lingkungan Sejak Dini

15 Juli 2025
Load More
Next Post
Tahun 2022, Jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Pati Capai 8 Ribu Lebih

Tahun 2022, Jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Pati Capai 8 Ribu Lebih

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS