• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dana Nasabah Hilang Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Cabang Kudus Terancam Ganti Rugi

Sekar Sari by Sekar Sari
18 Agustus 2022
in News, Kudus
83 4
Dana Nasabah Hilang Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Cabang Kudus Terancam Ganti Rugi | Harianmuria
668
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Bank Mandiri cabang Kudus kembali kalah dalam gugatan banding terkait kasus raibnya tabungan milik salah satu nasabah. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis Bank Mandiri untuk mengganti dana nasabah yang hilang senilai Rp 5,8 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo saat menjelaskan mengenai putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds pada Selasa (16/8). Putusan tersebut telah keluar pada 15 Agustus 2022 dalam persidangan yang berlangsung secara E-Court.

“Putusan dalam sidang banding pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya, artinya pertimbangan dalam putusan PN Kudus sebelumnya disetujui. Tapi kalau pengadilan tinggi mengadili sendiri bisa dibatalkan. Dalam hal ini pengadilan tinggi tidak membatalkan putusan hanya menguatkan putusan,” katanya.

Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk menguatkan keputusan PN Kudus yang tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas kelalaianya terhadap nasabah.

“Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat,” ungkapnya.

Meski demikian, Rudi Hartoyo mengatakan upaya hukum saat ini masih terbuka. Bank Mandiri, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

”Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bank Mandiri Kudus kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Atas tindakan tersebut, Bank Mandiri wajib menanggung kerugian yang dialami olehpenggugat atas pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 5.800.090.000. Selain itu, dalam putusan juga disebutkan bahwa pihak tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 399.500.

Kasus pembobolan uang nasabah bank pelat merah ini bergulir sejak Oktober 2021. Penggugat yang juga sebagai nasabah bank tersebut yakni Moch Imam Rofi’i melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Persero Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus. Isi petitum dalam gugatan tersebut, berisi bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Nur Sholikin mengatakan fakta persidangan yang telah terungkap memang selayaknya dikuatkan. Menurutnya itu sudah tidak terbantahkan dan ia berharap agar putusan segera dilaksanakan.

“Memang klien kami terbukti selaku korban atas adanya tindakan kelalaian Bank Mandiri sehingga uang yang disimpan di situ hilang,” kata Sholikin. Kalau masalah Bank Mandiri kasasi, kami akan mengikuti prosedur yang ada. Kami siap menyiapkan kontra kasasi. Keputusan pengadilan tinggi (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bank MandiriBank Mandiri Cabang KudusInfo KuduskudusRp 5 Miliar
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Jaring Kreativitas Santri, Kemenag Pati Adakan POSPEDA Tingkat Kabupaten

Next Post

Tahun 2022, Jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Pati Capai 8 Ribu Lebih

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

by Sekar Sari
31 Juli 2026
1.6k

KUDUS, Harianmuria.com - Sosok ulama sekaligus penulis produktif asal Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, belakangan menjadi perhatian publik setelah memilih tidak hadir untuk menerima MUI Award 2026...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
682
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

14 Inovasi Puskesmas Tunjungan Blora Tingkatkan Layanan Kesehatan Primer

14 Inovasi Puskesmas Tunjungan Blora Tingkatkan Layanan Kesehatan Primer

2 Juli 2025
624
Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

1 Maret 2026
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya