• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Selesai, Terdakwa Divonis 2 Bulan Potong Masa Tahanan

Basuki by Basuki
4 November 2025
in Hukum & Kriminal, Blora, News
68 3
Kasus kecelakaan kerja di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja akhirnya selesai setelah Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara potong masa tahanan kepada terdakwa Sugiyanto.

Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kasus insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya, akhirnya mencapai titik akhir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, terdakwa Sugiyanto divonis dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kejari Hitung Total Masa Tahanan

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan eksekusi putusan PN Blora dengan menghitung total masa penahanan yang sudah dijalani oleh Sugiyanto.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti Kejari yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Jatmiko, Sugiyanto sempat menjalani tahanan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan, lalu dikurangi dari putusan hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.

Tahanan Rumah Karena Kondisi Kesehatan

Jatmiko menambahkan, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto menjalani tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora. Kemudian, pengadilan memberikan tahanan rumah 30 hari yang kemudian diperpanjang hingga sidang putusan.

“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Saat di pengadilan pun ia tetap menjalani tahanan rumah selama 30 hari dan sempat diperpanjang,” ungkapnya.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

Tuntutan Ringan karena Restorative Justice

Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman dua bulan penjara potong masa tahanan, jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Menurut Jatmiko, tuntutan ringan ini dilandasi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai.

“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden Lift Crane Jatuh RS PKU

Sebagai informasi, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Sebuah lift crane yang mengangkut 13 pekerja jatuh, menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.

Setelah penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Iniinsiden maut RS PKU blorakecelakaan kerjaKejari BloraPN Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Usai Penangkapan Truk Tangki, Warga Gandu Blora Hentikan Aktivitas Ambil Minyak Rembesan

Next Post

Angin Kencang Terjang Salatiga: Belasan Pohon Tumbang, Kerugian Puluhan Juta

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
551

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
634

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak yang tengah demam salah satu gejala DBD karena nyamuk aedes aegepty. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti, Kenali Gejala DBD pada Anak di Musim Hujan

15 Oktober 2022
600
Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

3 Juni 2026
765

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya