• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPN LBH Rupadi: Tuntutan 2 Bulan Penjara Kasus RS PKU Blora Penghinaan terhadap Nilai Kemanusiaan

Basuki by Basuki
29 Oktober 2025
in News, Blora
74 5
Direktur DPN LBH Rupadi, Dr (Hc) Joko Susanto, mengecam tuntutan dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, menyebutnya penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.

Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc) Joko Susanto. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

605
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Sugiyanto dalam kasus kecelakaan kerja proyek RS PKU Muhammadiyah Blora memicu gelombang kekecewaan publik.

Kasus yang menelan 5 korban jiwa dan 8 luka berat itu kini menjadi sorotan karena JPU hanya menuntut hukuman 2 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan Ringan Cederai Rasa Keadilan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora, 14 Oktober 2025, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni menyebabkan orang lain mati dan luka berat karena kelalaiannya.

Namun, tuntutan hanya dua bulan penjara menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI).

Direktur DPN LBH RUPADI, Dr (Hc). Joko Susanto, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan publik.

“Tuntutan dua bulan penjara untuk kasus yang menewaskan lima orang adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan hukuman simbolis seperti ini,” tegas Joko.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

LBH Rupadi Desak Hakim Tegakkan Keadilan

Joko menilai kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegak hukum dalam melindungi rakyat kecil. Ia juga menyoroti kejanggalan karena terdakwa tidak benar-benar menjalani penahanan fisik, hanya beberapa hari di awal penyidikan.

“Ini memperlihatkan bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil tersandung hukum langsung ditahan, tapi ketika orang berpengaruh terlibat kelalaian yang menelan korban jiwa, hukum tiba-tiba lunak,” ujarnya.

DPN LBH RUPADI mendesak Majelis Hakim PN Blora agar tidak mengikuti tuntutan jaksa yang dianggap tidak adil dan tidak manusiawi. Joko berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal dengan akibat yang ditimbulkan demi menghormati nyawa manusia dan menegakkan supremasi hukum.

“Kami dari LBH Rumah Pejuang Keadilan Indonesia akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, bukan diperdagangkan,” pungkasnya.

Tuntutan Ringan Berdasarkan Restorative Justice

Diberitakan sebelumnya, tuntuan ringan oleh Kejari Blora ini dilatarbelakangi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai.

“Perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan, ada fakta baru di persidangan, di mana seluruh keluarga korban insiden maut tersebut berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Tragedi Lift Crane Proyek RS PKU Blora

Diketahui, insiden maut kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniDPN LBH RupadiJoko Susantokasus PKU Blorakecelakaan kerja BloraKejari BloraPengadilan Negeri Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Viral! Kreator Konten Blora Mak Damis Kritik Keras Pertalite setelah Motor Barunya Rusak

Next Post

AMPB Gelar Manakib dan Sholawatan untuk Kawal Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
514

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
729

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi biji kopi. (Freepik/Harianmuria.com)

Punya Karakteristik yang Berbeda, Ketahui Perbedaan Kopi Jenis Arabika dan Robusta

17 September 2023
829
Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo memulangkan 264 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.

Pelukan Kemerdekaan di Pintu Kepulangan

16 Agustus 2025
544

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya