REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan kontrak kerja dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa pengangkatan ini dilakukan setelah turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
“Pertek dari BKN sudah turun. Insyaallah awal Oktober tanggal 1, kita serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Formasi PPPK Paruh Waktu
Formasi yang akan diangkat terdiri dari dua tenaga teknis dan dua guru. Meski berstatus paruh waktu, Ichwan menegaskan kedisiplinan dan beban kerja tetap setara dengan PPPK penuh waktu, termasuk durasi kerja mingguan.
“Jam kerjanya minimal 37,8 jam per minggu, jadi tanggung jawabnya tetap sama seperti PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Terkait penghasilan, Ichwan menyebutkan gaji PPPK paruh waktu masih disesuaikan dengan pendapatan sebelumnya saat berstatus non-ASN, seperti Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Gaji yang diberikan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan saat mereka masih non-ASN, yang sebelumnya hanya bergantung pada BOS dan BANKESRA,” terangnya.
Ia menambahkan, skema ini bersifat bertahap dan memungkinkan pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi yang dibutuhkan tersedia.
Masa Kontrak Satu Tahun
BKD Rembang mengacu pada Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait masa kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.
“Kontraknya setahun dan bisa diperpanjang. Ini sudah sesuai aturan terbaru dari Menpan,” pungkas Ichwan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











