KUDUS, Harianmuria.com – Meski telah dilarang karena melanggar undang-undang dan hak asasi manusia (HAM), praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih ditemukan di Kabupaten Kudus.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto, mengungkapkan pihaknya menemukan tiga kasus pemasungan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Bae, Undaan, dan Jekulo.
“Pemasungan tidak hanya bermakna dipasung kakinya, tetapi juga mengurung ODGJ di kamar sendirian. Itu juga termasuk pemasungan,” jelas Nuryanto.
Alasan Keluarga Masih Lakukan Pemasungan
Menurut Nuryanto, sebagian keluarga melakukan pemasungan karena merasa kewalahan merawat anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa berat.
“Biasanya ODGJ yang dikurung itu sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa tapi belum sembuh, dan orang tuanya tidak bisa berbuat banyak. Padahal lebih baik dibawa ke panti rehabilitasi daripada dipasung,” paparnya.
Salah satu panti rehabilitasi yang menjadi rujukan adalah Panti Muria di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Upaya DKK Kudus Atasi Pemasungan
Untuk mencegah pemasungan berlanjut, DKK Kudus menerjunkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang bekerja sama dengan panti rehabilitasi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Melalui TPKJM, kami berusaha meyakinkan keluarga agar pasien ODGJ dibawa ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan lebih layak,” imbuhnya.
Edukasi dan Pencegahan Gangguan Jiwa
Selain menangani kasus yang ada, TPKJM juga aktif memberikan edukasi ke sekolah maupun masyarakat umum untuk mencegah berkembangnya gangguan jiwa sejak dini.
“TPKJM ini sudah mendapat pelatihan khusus, sehingga edukasi dan sosialisasi perlu digencarkan agar kasus gangguan jiwa ringan tidak semakin berkembang,” pungkas Nuryanto.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











