• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Kendal Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Basuki by Basuki
14 Agustus 2025
in News, Kendal
69 1
Kejari Kendal selesaikan dua perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Kendal Lila Nasution saat membacakan dokumen resorvatif justice. (Dok. Kejari Kendal/Harianmuria.com)

536
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Agustus 2025 dan telah disetujui.

“Kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Siti Kholidah akan ditempatkan di Panti Lansia Cepiring, dan Asep Sarifudin di Balai Desa Bangunrejo,” jelas Lila, Kamis, 14 Agustus 2025.

Syarat Keadilan Restoratif Telah Dipenuhi

Lila menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Semua syarat telah terpenuhi, mulai dari kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian, hingga dukungan dari masyarakat dan tokoh lingkungan,” ujarnya.

Tersangka Jalani Aksi Sosial

Sebagai bentuk pertanggungjawaban non-pidana, kedua tersangka akan menjalankan aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kejari berharap langkah ini bisa memberi efek jera, namun juga membuka ruang bagi rehabilitasi sosial.

“Kami berharap ini jadi momentum perubahan bagi para tersangka, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutur Lila.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aksi sosialBerita KendalInfo Kendalkeadilan restoratifKejari kendalKendal Hari Iniperkara pencurianrestorative justice
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

DPRD Blora Soroti Potensi Limbah 4.000 Sumur Minyak, Minta Pengawasan Diperketat

Next Post

Pansus Hak Angket DPRD Pati Ajak Masyarakat Kawal Evaluasi Kebijakan Bupati Sudewo

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
517

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
531

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Pemkab Kendal Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
515

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan potensi kebakaran pada musim kemarau. Salah satunya kebakaran di Desa Tejorejo. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan kejadian...

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

Bupati Kendal Apresiasi Gubernur Jateng Cup Hard Enduro Geliatkan Ekonomi Weleri

by Rosyid
11 Oktober 2026
518

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengapresiasi penyelenggaraan Gubernur Jateng Cup PETE Indonesia Hard Enduro #1 di Argon Enduro Park, Desa Sidomukti, Kabupaten Kendal, pada 10–11...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pati KLB Campak, Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes 

Pati KLB Campak, Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes 

4 April 2026
566
Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

3 Juni 2026
763

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya