• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Kendal Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Keadilan Restoratif

Basuki by Basuki
14 Agustus 2025
in News, Kendal
68 1
Kejari Kendal selesaikan dua perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Kendal Lila Nasution saat membacakan dokumen resorvatif justice. (Dok. Kejari Kendal/Harianmuria.com)

528
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka telah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Agustus 2025 dan telah disetujui.

“Kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Siti Kholidah akan ditempatkan di Panti Lansia Cepiring, dan Asep Sarifudin di Balai Desa Bangunrejo,” jelas Lila, Kamis, 14 Agustus 2025.

Syarat Keadilan Restoratif Telah Dipenuhi

Lila menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Semua syarat telah terpenuhi, mulai dari kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian, hingga dukungan dari masyarakat dan tokoh lingkungan,” ujarnya.

Tersangka Jalani Aksi Sosial

Sebagai bentuk pertanggungjawaban non-pidana, kedua tersangka akan menjalankan aksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kejari berharap langkah ini bisa memberi efek jera, namun juga membuka ruang bagi rehabilitasi sosial.

“Kami berharap ini jadi momentum perubahan bagi para tersangka, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutur Lila.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aksi sosialBerita KendalInfo Kendalkeadilan restoratifKejari kendalKendal Hari Iniperkara pencurianrestorative justice
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

DPRD Blora Soroti Potensi Limbah 4.000 Sumur Minyak, Minta Pengawasan Diperketat

Next Post

Pansus Hak Angket DPRD Pati Ajak Masyarakat Kawal Evaluasi Kebijakan Bupati Sudewo

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

by Rosyid
19 Agustus 2026
511

KENDAL, Harianmuria.com - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mulai direalisasikan. Proyek yang mendapat dukungan anggaran Rp3,6 miliar dari Kementerian Kelautan...

Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

by Sekar Sari
18 Agustus 2026
567

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan peletakan batu pertama sebagai awal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Selasa 18 Agustus...

HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

by Rosyid
17 Agustus 2026
576

KENDAL, Harianmuria.com - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bergotong royong membangun negeri. Pesan tersebut ia sampaikan saat memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

by Rosyid
16 Agustus 2026
529

KENDAL, Harianmuria.com - Potensi wisata dan ekonomi kreatif Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diperkenalkan melalui Juwero Food Festival yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Triharjo, Minggu,...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
724
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tradisi Meron Sukolilo Pati sebagai bentuk pagelaran memperingati Maulid Nabi. (YouTube/Harianmuria.com)

Mengulik Sejarah dan Makna Budaya Meron, Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Sukolilo Pati

3 Oktober 2022
1.1k
Ilustrasi wanita berhijab. (Freepik/Harianmuria.com)

Bahaya! Pemakaian Hijab yang Salah Bisa Bikin Kepala Botak, Berikut Tips Menurut Ahli

10 September 2023
595

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya