BLORA, Harianmuria.com – Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, menyoroti potensi limbah dari aktivitas penambangan minyak bumi di Kabupaten Blora yang belum memiliki ambang batas maksimum pencemaran lingkungan.
Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah mengajukan lebih dari 4.000 titik sumur minyak masyarakat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Potensi minyak di Blora memang besar. Namun tantangannya adalah bagaimana menangani limbah, terlebih dengan ribuan sumur minyak milik masyarakat,” ujar Jayadi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pengelolaan Limbah Minyak Perlu Jangka Panjang
Menurut Jayadi, pengelolaan limbah dari penambangan minyak harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. “Setelah minyak diambil, limbah harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak di masa depan,” tegasnya.
Jayadi juga menyoroti Permen 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tapi juga harus memperhatikan pengawasan limbah.
“Tim pendampingan perlu hadir, baik dari Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Pemkab. Limbah jangan sampai mencemari lingkungan sekarang maupun di masa mendatang,” lanjut Jayadi.
Perlu SOP dan Ambang Batas Lingkungan
Jayadi menambahkan, pengawasan terhadap ribuan sumur masyarakat dan sumur yang dikelola Pertamina memerlukan prosedur operasional standar (SOP) dan ambang batas maksimum pencemaran.
“Permen 14 itu perlu disorot soal limbah. Selain sisi positif yang didapat, kepedulian terhadap lingkungan juga harus menjadi fokus,” jelasnya.
Keterbatasan monitoring selama ini membuat pengawasan limbah belum maksimal. “Kalau ada temuan pencemaran, kami akan segera koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk penanganan,” ujar Jayadi.
Rapat Koordinasi Sumur Minyak Masyarakat
Baru-baru ini, Pemkab Blora menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Sumur Minyak Masyarakat. Rapat ini membahas kelompok yang bisa mengelola sumur, mulai dari BUMD, UMKM, hingga koperasi.
“Ada sekitar 37 desa dengan total lebih dari 4.000 sumur yang berada di bawah pengelolaan koperasi, BUMD, maupun UMKM,” kata Bupati Blora Arief Rohman.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











