BLORA, Harianmuria.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus bisnis sembako murah. Keduanya mengalami kerugian total lebih dari Rp270 juta dan telah melaporkan pelaku berinisial YY ke Polres Blora.
Korban pertama, Nanik (37), warga Kecamatan Tunjungan, mengaku merugi hingga Rp167,75 juta setelah tergiur tawaran bisnis bahan pokok dengan harga miring yang ternyata fiktif. Sedangkan korban kedua, Lilik, warga Kecamatan Japah, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp104 juta.
Modus: Iming-Iming Harga Murah Sembako
Menurut laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, kasus penipuan ini terjadi antara Februari hingga awal Mei 2025. Pelaku YY, yang mengaku sebagai sales, menawarkan berbagai kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, mi instan, ditambah rokok.
YY menjanjikan harga sembako dan rokok di bawah pasaran dan sistem bonus pembelian agar para korban tertarik menyetorkan uang. Transaksi pun dilakukan secara bertahap – baik melalui transfer rekening maupun penyerahan uang tunai – mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Barang Tak Pernah Datang, Korban Lapor Polisi
Korban Nanik menjelaskan bahwa awalnya ia percaya karena mengenal pelaku secara pribadi. Namun setelah melakukan transaksi senilai total Rp167.750.000, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
“Kalau saya total kerugian Rp167.750.000. Barang tidak pernah datang,” ujar Nanik, Selasa, 5 Agustus 2025.
Hal serupa dialami oleh Lilik, yang mengalami kerugian sebesar Rp104 juta. Ia berharap pelaku segera diproses secara hukum.
“Kalau tidak bisa mengembalikan uang, ya diproses hukum saja. Semoga tidak ada korban-korban baru,” tegas Lilik.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki











