SEMARANG, Harianmuria.com – Pengacara senior OC Kaligis menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), dalam kasus sewa lahan Plaza Klaten yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia meminta proses hukum segera dihentikan karena menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Klien saya sudah 40 hari ditahan di Lapas Kedungpane. Ini bukan perkara korupsi, tapi murni kerja sama sewa-menyewa lahan milik Pemkab Klaten,” ujar OC Kaligis saat mendatangi Kantor Kejati Jateng di Semarang, Senin, 4 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus Sewa Lahan Plaza Klaten
Kasus ini bermula dari kerja sama sewa lahan milik Pemkab Klaten di Plaza Klaten yang sebelumnya digunakan oleh Matahari Department Store (MDS). PT MMS menyewa lahan tersebut selama 20 tahun, melakukan renovasi gedung secara mandiri, dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
“PT MMS mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp4,5 miliar untuk perbaikan gedung dari tahun 2020 hingga 2022, dan membayar retribusi Rp4 miliar kepada Pemkab Klaten,” terang Kaligis.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses sewa lahan dilakukan secara legal dan transparan, serta diketahui oleh pemerintah daerah. Kaligis juga menepis tudingan suap atau gratifikasi dalam proses kerja sama tersebut.
Tak Ada Kerugian Negara
Untuk memperkuat pembelaan, Kaligis menghadirkan Hernold Ferry Makawimbang sebagai ahli hukum. Menurutnya, dugaan kerugian negara sebesar Rp9 miliar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah belum dapat dijadikan dasar pidana.
“Temuan BPK itu masih bersifat administratif. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Hernold.
OC Kaligis Desak Hentikan Proses Hukum
OC Kaligis mendesak Kejati Jateng agar menghentikan proses hukum terhadap Ferry Sanjaya dan tidak mengkriminalisasi investor yang justru berkontribusi memulihkan aset daerah.
“Kalau penyewa aset daerah yang justru memperbaiki fasilitas umum malah dikriminalisasi, investor bisa lari semua. Ini preseden buruk,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











