BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kembali membuka peluang investasi dengan melelang ulang lahan strategis eks Pasar Induk Blora pada bulan Agustus 2025. Lokasi yang terletak di pusat kota ini berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi hotel berbintang atau kawasan komersial lainnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menyatakan bahwa lelang sebelumnya yang dilakukan pada 2024 tidak mendapatkan penawar. Kini, skema baru ditawarkan dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) agar lebih menarik bagi investor.
“Kita akan lelang ulang bulan ini. Tahun lalu belum ada penawar. Sekarang kita siapkan skema yang lebih matang, termasuk analisis kelayakan ekonomi,” jelas Susi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Skema Kerja Sama Pemanfaatan Selama 30 Tahun
Pemkab Blora menggandeng konsultan independen dan melibatkan Kementerian Keuangan untuk menilai kelayakan lahan dan menyusun perhitungan pembagian hasil. Konsep kerja sama meliputi pembagian tetap dan pembagian variabel berdasarkan persentase pendapatan bruto dari pengelola.
“Pemkab punya tanah, investor membangun dan mengelola. Hasilnya dibagi: ada pembagian tetap berdasarkan luas lahan dan pembagian variabel dari pendapatan,” tambahnya.
Setelah masa pengelolaan selama 30 tahun, seluruh aset dan pengelolaan lahan akan kembali menjadi milik Pemkab Blora.
Lokasi Premium, Cocok untuk Hotel Berbintang
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), lokasi eks pasar sangat strategis karena berada dekat dengan alun-alun dan Rumah Dinas Bupati Blora, menjadikannya lahan premium untuk pengembangan usaha.
“Luasnya sekitar 5.200 meter persegi. Cocok untuk hotel berbintang, pusat pertemuan, atau fasilitas bisnis lainnya. Investor akan menjadi mitra resmi Pemkab Blora,” ujar Danik.
Perizinan Dipermudah, Pemkab Siap Dampingi Investor
Pemkab Blora menjamin kemudahan perizinan dan pendampingan penuh bagi investor yang tertarik. Seluruh proses dapat ditangani langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tanpa perlu melalui provinsi.
“Semua perizinan bisa langsung diproses di daerah. Kami siap dampingi dari awal hingga pelaksanaan,” tutup Danik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











