JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional yang bermoral dan konstitusional.
Staf Khusus Menteri IMIPAS, Ir Abdullah Rasyid ME, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan implementasi Keputusan Presiden yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025.
“Ini adalah arah moral dalam reformasi hukum. Kami siap sepenuhnya untuk memproses implementasi Keputusan Presiden tersebut secara administratif dan teknis sesuai proedur hukum,” ujar Rasyid, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dukungan terhadap Langkah Presiden dan DPR
Abdullah Rasyid juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang disebut-sebut sebagai tokoh penting di balik keputusan ini. “Beberapa sumber menyebut beliau berperan kunci. Keputusan ini memiliki landasan konstitusional dan moral yang kuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Presiden dan seluruh instrumen negara yang terlibat dalam proses ini memikul tanggung jawab ganda: memulihkan keadilan dan memperbaiki stuktur hukum nasional agar lebih adil, transparan, dan konstitusional.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setuju
IMIPAS Dorong Pembaruan Sistem Peradilan
Lebih lanjut, Kementerian IMIPAS juga mendorong agar kebijakan amnesti dan abolisi ini menjadi bagian dari langkah strategis pembaruan sistem peradilan pidana nasional, termasuk dalam hal integrasi sistem data antar-lembaga, penguatan keadilan restoratif, serta tata kelola hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Respons Publik atas Keputusan Presiden
Keputusan ini menarik perhatian publik karena menyangkut dua tokoh politik nasional yang kasus hukumnya telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan 1.115 orang lainnya, sementara Thomas Lembong menerima abolisi.
Kasus hukum keduanya sempat menimbulkan polemik dan dianggap sarat kepentingan politik. Meski demikian, langkah Presiden dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai langkah berani untuk memulihkan keadilan yang lebih besar.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











