GROBOGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemberdayaan penganut aliran kepercayaan di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor PAKEM) 2025 yang digelar di Aula Kejari Grobogan, Selasa, 8 Juli 2025.
Rakor ini diikuti oleh sekitar 40 peserta, terdiri atas unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, serta delapan aliran kepercayaan yang aktif di wilayah Grobogan.
Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menyampaikan bahwa negara wajib hadir untuk seluruh warganya, termasuk kelompok penganut kepercayaan yang kerap termarginalkan.
“Kami ingin memastikan para penganut aliran kepercayaan tidak lagi merasa terpinggirkan. Negara hadir melalui kerja sama lintas sektor. Kalau ada masalah, kita cari jalan keluar bersama,” tegas Daniel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, yang bertindak sebagai moderator rapat, menekankan bahwa pendataan penganut kepercayaan merupakan langkah awal yang penting.
“Masih banyak yang belum tercatat secara resmi. Ini berdampak pada urusan administratif seperti KTP, akta nikah, dan legalitas organisasi. Karena itu, kami fasilitasi agar segera terdaftar dan diakui,” jelasnya.
Menurut data Disdukcapil Kabupaten Grobogan, hingga saat ini sudah ada 237 warga yang mencantumkan status ‘Kepercayaan’ di kolom agama pada e-KTP. Namun, hambatan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan tersendiri.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Wahyu Imam Rifai memastikan bahwa pihaknya memberi ruang yang setara bagi seluruh warga, termasuk penganut kepercayaan.
“Kami pastikan tidak ada diskriminasi, baik dalam penerbitan Kartu Kuning maupun akses ke lapangan kerja. Semua warga setara,” ungkap Wahyu.
Perwakilan Kepribaden menyampaikan persoalan terkait kurikulum dan minimnya tenaga pengajar sesuai keyakinan mereka. “Meski tanpa anggaran dari Dinas Pendidikan, kami tetap berkomitmen mengajar sesuai keyakinan,” ujar salah satu perwakilan.
Perwakilan Kesbangpol Grobogan, Nur Nawanta, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar organisasi kepercayaan segera mendaftarkan diri sebagai badan hukum.
“Jika sudah berbadan hukum, organisasi bisa memiliki legalitas kepengurusan, membuka rekening, hingga mendapatkan perlindungan jika terjadi sengketa,” jelasnya.
Saat ini, dari delapan aliran kepercayaan yang aktif di Grobogan, baru dua yang telah resmi berbadan hukum: Persatuan Warga Sapto Darmo (PERSADA) dan Kaweruh Topeng Mas. Kejari Grobogan pun mengingatkan agar pengesahan dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.
Dari unsur TNI, Pasi Intel Kodim 0717 Grobogan mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di masyarakat dan mencegah potensi konflik.
“PAKEM ini bukan sekadar rapat rutin. Ini tugas bersama untuk menjaga kerukunan. Kalau ada gesekan di lapangan, segera lapor. Jangan sungkan,” tegasnya.
Rakor PAKEM 2025 diakhiri dengan penegasan bahwa pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak-hak dasar bagi penganut kepercayaan, mulai dari identitas hukum, akses pendidikan, hingga kesempatan kerja yang adil dan setara.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)