KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal mengumumkan pembatalan kelulusan 4 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Pembatalan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi ketat yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan alasan pembatalan tersebut. Di antaranya, ada peserta yang tidak memiliki ijazah SD atau Paket A, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan, serta peserta non-ASN yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Kendal.
“Satu peserta tidak memiliki ijazah SD atau Paket A. Lima peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan, meskipun sebagian besar masih dapat disesuaikan setelah diskusi panitia. Selain itu, ada tiga peserta yang merupakan non-ASN dari luar lingkungan Pemkab Kendal,” urai Basir, Rabu, 9 Juli 2025.
Untuk formasi PPPK Tahap I, terdapat sekitar 1.460 formasi yang dibuka dan diikuti oleh ribuan pelamar. Setelah proses verifikasi awal, sekitar 4.000 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Para peserta kemudian mengikuti seleksi kompetensi yang diselenggarakan BKN di beberapa lokasi, seperti Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Jumlah peserta yang lulus seleksi kompetensi mencapai 1.021 orang. Namun, setelah dilakukan validasi lebih lanjut, 4 peserta harus dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah kami sampaikan,” pungkas Abdul Basir.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)