BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora menunjukkan tren meningkat. Selama enam bulan pertama tahun 2025 (Januari–Juni), tercatat 762 istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Blora. Mayoritas disebabkan oleh pertengkaran yang tak kunjung usai.
Panitera Muda Hukum PA Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan bahwa tingginya angka perceraian di Blora bukan hal baru. Namun, tren tahun ini cukup mengkhawatirkan karena mengalami kenaikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Hingga akhir Juni 2025, total gugatan cerai dari istri mencapai 762 perkara. Jumlah ini naik 45 kasus dibandingkan tahun lalu yang mencapai 717 perkara,” ujar Anjar, Rabu, 9 Juli 2025.
Tak hanya dari pihak istri, gugatan cerai oleh suami juga meningkat. Selama Januari–Juni 2025, tercatat 252 perkara suami menggugat istri, naik dari 239 perkara pada periode yang sama tahun 2024.
“Kedua sisi mengalami peningkatan, tapi istri yang menggugat cerai tetap mendominasi,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan drastis. Pada semester pertama tahun 2024, jumlahnya mencapai 225 perkara, namun hingga Juni 2025 hanya tercatat 53 perkara.
Anjar mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen kasus perceraian disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri. Faktor lain meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga salah satu pihak meninggalkan rumah tangga.
“Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, tapi yang paling dominan adalah konflik rumah tangga yang tak terselesaikan,” pungkasnya.
(HANAFI – Harianmuria.com)