SEMARANG, Harianmuria.com – Sebuah video viral beberapa hari terakhir memperlihatkan aksi saling tarik-menarik antara dua pria dan seorang remaja di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Diketahui, remaja tersebut adalah F, saksi kunci dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin.
Dalam video tersebut, pria berbaju putih diidentifikasi sebagai Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Gamma. Sementara pria berbaju hitam, sempat diduga sebagai oknum polisi. Namun, fakta sebenarnya berbeda.
Setelah dikonfirmasi, pria berbaju hitam tersebut bukan anggota Polri, melainkan Muhammad Kabif Latif, staf dari tim penasihat hukum terdakwa Aipda Robig. Hal itu ditegaskan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, yang bersangkutan adalah staf penasihat hukum terdakwa Robig, bukan anggota polisi,” ujar Andika, Kamis, 3 Juli 2025.
Insiden terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, saat saksi F datang ke PN Semarang untuk memberi keterangan dalam persidangan yang digelar tertutup. Menurut Zainal Petir, ia menerima telepon dari orang tua F dan menjemput remaja tersebut di depan gerbang pengadilan.
Namun, saat hendak mendampingi F masuk ke ruang sidang, ia dihadang oleh pria berbaju hitam tersebut. “Saya rangkul anaknya, saya bawa sampai ke depan ruang sidang. Tapi dia (Kabif) tetap menarik F agar tidak dibawa. Alasan apa, saya juga tidak tahu,” ujar Zainal.
Zainal semula mengira bahwa pria tersebut adalah anggota kepolisian. Namun belakangan baru diketahui, pria itu adalah staf pengacara Aipda Robig yang bertugas mengawal saksi.
“Kan aneh, ada staf penasihat hukum yang mengawal saksi. Padahal, yang diberi kuasa oleh orang tua saksi adalah saya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum Aipda Robig, Bayu, membantah tudingan penghalangan saksi. Ia menyebut, staf mereka hanya bertugas mengantar dan menjaga saksi anak berdasarkan permintaan penasihat hukum dan seizin jaksa penuntut umum.
“Tidak ada niat intimidasi atau menghalangi. Justru kami yang menghadirkan saksi ke persidangan,” kata Bayu.
AKBP Andika menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri penyebaran informasi yang keliru di media sosial, yang sempat menyebut pelaku sebagai anggota polisi. “Kami akan dalami siapa yang menyebarkan narasi tidak sesuai fakta,” tegasnya.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)