SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 224.925 calon peserta didik (CPD) dinyatakan lolos seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2025 di Jawa Tengah (Jateng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas titipan, sesuai instruksi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Syamsudin Isnaeni, menjelaskan bahwa tahap daftar ulang berlangsung dari 23–30 Juni 2025. Jika ada CPD yang tidak melakukan daftar ulang, peserta cadangan akan otomatis mengisi posisi kosong tersebut.
“Contohnya, jika ada lima siswa tidak daftar ulang di salah satu SMA, maka lima CPD berikutnya yang masuk dalam daftar cadangan akan naik menggantikan,” jelas Syamsudin, Rabu, 25 Juni 2025.
Syamsudin memastikan, setiap CPD akan mengetahui tahapan, karena tercantum pada laman pendaftaran. Ia meminta agar CPD terus memantau informasi pada akun pendaftaran.
“Ini bagian dari komitmen kami terhadap keterbukaan informasi. Semua CPD sudah tahu tahapan dan status masing-masing,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pada SPMB 2025 sebanyak 329.209 orang mengajukan akun pada laman https://spmb.jatengprov.go.id/. Dari total tersebut, kuota yang tersedia untuk jenjang SMA/SMK sebanyak 229.804 kursi.
Tercatat, sebanyak 289.277 orang melakukan aktivasi dan mendaftar sekolah. Adapun yang tidak melakukan aktivasi dan tidak mendaftar sebanyak 31.912 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224.925 orang dinyatakan lolos seleksi, dan 64.352 orang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Syamsudin menyampaikan, siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri masih memiliki opsi bersekolah di lembaga swasta, baik yang bermitra dengan pemerintah maupun sekolah swasta independen.
“Pilihan sekolah swasta bisa dipertimbangkan, misalnya yang dekat dari rumah. Harapannya, sekolah swasta bisa ikut mendukung dan menampung siswa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa proses seleksi SPMB murni berdasarkan sistem. “Tidak boleh ada titip-titip, tidak boleh terima jasa titipan. Semua harus normatif dan transparan agar anak didik kita menjadi profesional,” tandasnya belum lama ini.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)











