SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi meluncurkan Program Saling Jaga (Salatiga Melindungi Pekerja dan Keluarga) sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja informal yang selama ini belum terjamah perlindungan sosial formal.
Program ini memberikan jaminan sosial kepada tukang parkir, pedagang kecil, pemulung, petani, dan pekerja informal lainnya dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.000 per bulan.
Peluncuran program dilakukan oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama Wakil Wali Kota Nina Agustin pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam keterangannya, Robby menekankan pentingnya perlindungan ini bagi ketahanan keluarga pekerja informal.
“Bayangkan, dengan Rp16 ribu per bulan, mereka bisa mendapatkan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, bahkan mendapat santunan kematian. Ini sangat bermanfaat, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Robby dalam keterangan tertulis.
Dalam acara peluncuran, secara simbolis juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Robby menyebut, meski jumlah santunan tidak besar, dana ini bisa digunakan untuk biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, atau kebutuhan keluarga yang mendesak.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot memberikan stimulan iuran selama tiga bulan kepada 5.000 pekerja informal. Program ini dijalankan secara lintas dinas seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, DP3APPKB, serta Satpol PP.
“Ini langkah awal. Ke depan, kami ingin lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan jaminan sosial,” kata Robby.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman mengapresiasi langkah progresif Kota Salatiga. Ia bahkan menyebut kota ini bisa menjadi percontohan kolaborasi perlindungan pekerja rentan di Jawa Tengah.
“Jaminan sosial tidak boleh hanya milik pekerja kantoran. Ekosistem perlindungan harus mulai dari bawah, dari desa dan kampung. Salatiga telah memulai itu,” ujarnya.
Program Saling Jaga diharapkan menjadi inspirasi dalam memperluas cakupan jaminan sosial nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)











