BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) segera memperketat aturan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mulai Agustus 2025, kendaraan berat yang dimodifikasi melebihi standar pabrikan terancam diproses secara hukum pidana.
“Mulai Agustus, pelanggaran ODOL khususnya over dimension akan masuk ranah pidana dan ditangani oleh Satreskrim. Sementara untuk over loading tetap ditindak Satlantas melalui tilang,” kata Sunyoto, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Kamis, 19 Juni 2025.
Menjelang penerapan sanksi tegas, Dinrumkimhub Blora fokus melakukan sosialisasi intensif kepada para sopir dan pemilik kendaraan bermuatan berat pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Informasi disebar melalui pemasangan spanduk di lokasi uji kir, serta pengiriman surat resmi kepada para pemilik kendaraan angkutan berat.
“Sosialisasi juga kami lakukan langsung saat proses uji kir berlangsung, supaya pemilik kendaraan langsung paham batasan-batasan teknisnya,” tambah Sunyoto.
Sebagai bentuk ketegasan, Dinrumkimhub Blora mulai menolak kendaraan over dimension (dimensi melebihi batas) saat uji kir. Truk dengan bak terlalu tinggi tak akan diloloskan karena berisiko merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Batas maksimal ketinggian bak truk adalah 70 sentimeter dari rangka. Kalau lebih dari itu, otomatis kami tolak saat uji kir,” tegas Sunyoto.
Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan over loading (kelebihan muatan) masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian berat barang yang diangkut.
“Ukuran besar belum tentu berat, misalnya kapas atau plastik. Jadi perlu jembatan timbang untuk memastikan apakah muatannya benar-benar melebihi batas tonase,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Indonesia Bebas ODOL tahun 2026, yang tengah digencarkan oleh Kementerian Perhubungan. Program ini didasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal spesifikasi kendaraan dan larangan modifikasi berlebihan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)










