PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya menertibkan parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar di lokasi tersebut, tepatnya di depan Masjid Besar Kayen yang juga berdekatan dengan RSUD Kayen. Jemaah masjid mengeluhkan kesulitan akses masuk karena jalan tertutup oleh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Sebelumnya, Pemkab Pati telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas parkir bernomor T/194/900 kepada pengelola parkir, dengan batas waktu maksimal tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu.
“Saya melaksanakan perintah Pak Bupati terkait dengan surat penutupan parkir taman masjid Alun-alun Kayen ini. Surat itu sudah disampaikan kepada pengelola parkir sejak 3 Juni,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.
Setelah menertibkan kendaraan bermotor yang diparkir secara ilegal, lahan yang sebelumnya digunakan untuk parkir akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai taman kota dan ruang terbuka hijau.
“Ini adalah aset daerah dan fasilitas umum, bukan untuk parkir. Kita kembalikan fungsinya sebagai taman kota untuk memperindah Alun-alun Kayen,” tegas Sugiyono.
Pengelola parkir, Endro, yang telah mengelola area tersebut selama lebih dari empat tahun, mengaku pasrah menerima keputusan tersebut.
“Kami mengikuti saja perintah dari atasan. Sejak sebelum pandemi saya sudah di sini, tapi kalau memang harus ditutup, kami terima,” ujarnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)











