KUDUS, Harianmuria.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter HP di Kabupaten Kudus.
Pelakunya seorang mantan teknisi yang berhasil membobol konter tersebut dan menggasak 31 unit iPhone berbagai seri.
Kapolres Kudus melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) AKP Danail Arifin menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, karyawan toko mendapati brankas penyimpanan barang dagangan telah terbuka dan puluhan ponsel raib.
Pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang merupakan mantan teknisi di konter tersebut. Meskipun sudah tidak lagi bekerja di sana, pelaku diduga masih menyimpan kunci ganda toko dan memanfaatkan akses tersebut untuk melancarkan aksi pencurian.
“Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko menggunakan kunci ganda yang masih dimilikinya. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri. Bahkan, pelaku sempat me-reset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” papar Danail, Kamis (15/5/2025).
Keesokan harinya, dua karyawan yang hendak membuka toko mendapati brankas dalam kondisi tidak terkunci dan sejumlah ponsel telah hilang. Salah satu karyawan kemudian menghubungi kepala toko.
Setelah dilakukan pengecekan serta konfirmasi dengan pihak sif malam, dipastikan telah terjadi pencurian. kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kudus.
“Begitu menerima laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari tiga hari,” ungkap Danail.
“Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp269,8 juta,” imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa 31 unit iPhone hasil curian berhasil diamankan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku, dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Danail.
Saat ini, tersangka BCN telah diamankan di Polres Kudus dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tahun tahun penjara.
Danail menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah terjadi pergantian personel. Jangan pernah mengabaikan potensi risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)