• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pengadilan dan BPN Grobogan Lakukan Konstatering Sengketa Lahan di Kalanglundo

Basuki by Basuki
7 Mei 2025
in News, Grobogan
77 2
Petugas BPN Grobogan dan pihak pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengekta lahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

Petugas BPN Grobogan dan pihak pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengekta lahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

607
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kasus sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan belum menemui titik terang setelah empat tahun berjalan.

Setelah gugatan perdana pada tahun 2021 yang diajukan Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga berlanjut ke upaya banding dan kasasi, kini pihak pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan melaksanakan tahap konstatering (pencocokan objek) sengketa lahan di Desa Kalanglundo.

Pelaksanaan konstatering ini dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian objek sengketa dengan berkas, yaitu perbedaan antara persil 118 dan 14. Langkah ini diambil pengadilan untuk memverifikasi objek sengketa sebelum dilakukan eksekusi lahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan bersama BPN Grobogan langsung meninjau objek sengketa, yakni area persawahan menuju Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini juga didampingi oleh TNI dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi, menjelaskan bahwa selain perbedaan nomor persil (118 dan 14), terdapat pula perbedaan pada gambar denah lokasi. Satu denah memanjang ke utara, sementara denah lainnya memanjang ke barat.

“Luas tanah di sertifikat juga berbeda, milik Bu Suyahmi 3.230 meter persegi sedangkan milik Pak Mukmin 3.500 meter persegi,” ungkapnya.

Menurut Baidowi, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang ada. Ia meyakini kebenaran berada di pihak Suyahmi, tetapi kekalahan di tingkat awal persidangan dinilai melemahkan upaya banding dan kasasi.

“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti, menyatakan bahwa kliennya memenangkan perkara di tingkat gugatan, banding, hingga kasasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan eksekusi objek sengketa.

“Sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas untuk menetapkan area yang akan dieksekusi. Hasilnya akan menunggu dari petugas BPN,” jelasnya.

Yunita menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan konstatering kali ini merupakan yang kedua. Pihaknya mempersilakan jika pihak termohon ingin mengajukan novum PK baru, tetapi hasil kasasi tidak menghalangi proses eksekusi.

(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPN GroboganGroboganInfo Grobogankonstateringobjek sengketapencocokan objeksengketa lahansengketa lahan di Kalanglundo
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Tempuh Ribuan Kilometer dari Thailand, Biksu Thudong Kunjungi Masjid Agung Semarang

Next Post

Konsisten Berantas Rokok Ilegal, Jepara Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Dana Cukai

Basuki

Basuki

Berita Terkait

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
513

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
530

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
548

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Penataan Jalan R Suprapto Grobogan Ditarget Rampung Akhir Desember 2026

Penataan Jalan R Suprapto Grobogan Ditarget Rampung Akhir Desember 2026

by ulfa puspa
1 Oktober 2026
655

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan menargetkan dua paket proyek penataan jalan di kawasan perkotaan Purwodadi Jalan R Suprapto rampung pada akhir Desember 2026. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Putus Rantai Penularan TBC, Pemkab Kendal Lacak Kasus hingga ke Desa

Putus Rantai Penularan TBC, Pemkab Kendal Lacak Kasus hingga ke Desa

31 Agustus 2026
589
RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus hadirkan layanan Cathlab tercover BPJS, pasien jantung dan stroke tak perlu lagi dirujuk ke kota besar.

Tak Perlu ke Kota Besar, Layanan Cathlab RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Sudah Tercover BPJS

17 September 2025
643

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya