SALATIGA, Harianmuria.com – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga mencatat sejak 2019 hingga 2023, ratusan hektare (ha) lahan pertanian yang tersebar di sejumlah daerah di Salatiga beralih fungsi.
“Ada lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, bangunan tempat usaha, dan lainnya,” kata Kepala Dispangtan Kota Salatiga Henni Mulyani, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 luas lahan sawah mencapai 631 ha, kemudian tahun 2021 menyusut menjadi 627 ha. Tahun 2022 luas lahan sawah tercatat masih seluas 627 ha, tetapi pada 2023 menyusut lagi menjadi 515 ha. Pada tahun 2024 luas lahan sawah masih 515 ha.
“Jika dihitung sejak 2019 hingga 2023, lahan sawah berkurang 116 ha. Dari data tersebut, menunjukkan luas lahan sawah per tahun rata-rata berkurang 20 hingga 30 ha. Lahan tersebut telah beralih fungsi,” jelasnya.
Guna menekan alih fungsi lahan, kata Henni, Dispangtan telah melakukan berbagai upaya. Antara lain, lahan sawah yang masih ada luasannya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar tidak beralih fungsi.
“Tahun 2025 ini, kami lakukan kegiatan sosialisasi kepada pemilik lahan sawah. Kami minta mereka untuk mempertahankan lahannya supaya tidak beralih fungsi,” ujarnya.
Selain itu, Dispangtan juga membuat program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 279,32 ha dan LCP2B seluas 133,31 ha. Untuk menunjang program tersebut, Dispangtan akan memberikan insentif kepada petani seperti subsidi pupuk, bantuan alsintan, bantuan saprodi apabila nanti bisa tercapai kesepakatan antara Pemkot Salatiga dengan pemilik lahan.
“Kami juga terus melakukan pengendalian tata ruang dan perizinan yang menyangkut potensi alih fungsi lahan sawah. Kami akan mempertahan agar lahan pertanian di Salatiga tidak beralih fungsi lagi,” tandas Henni.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)