PATI, Harianmuria.com – Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut dinilai sangat memberatkan para nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Pati. Sehingga mereka melakukan audiensi meminta agar PP tersebut direvisi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin pun menyadari apa yang menjadi keresahan dari para nelayan. Ia bersama dengan Komisi B pun tak segan menyampaikan dukungan terhadap para nelayan Pati.
“Tanggapan DPRD Pati, khususnya Komisi B yang membidangi masalah ini bahwa, sudah menjadi kewajiban kami menemui teman-teman Paguyuban Nelayan Kabupaten Pati yang melakukan audiensi. Kami yang ada di DPRD Pati mendukung sepenuhnya upaya nelayan,” papar Ali saat ditemui awak media pasca audiensi.
Ketua DPRD Pati Dukung Penuh Aspirasi Nelayan
Politikus dari Partai PDI-P ini menilai, pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 10% dari penghasilan tangkap terlalu besar. Sehingga hal tersebut sangat memberatkan nelayan untuk membayar Anak Buah Kapal (ABK).
Wilayah tangkap yang dipersempit juga menjadi masalah tersendiri bagi nelayan. Maka tak mengherankan jika nelayan meminta area tangkap mereka diperluas.
“Karena mereka merasa terbebani dengan Peraturan Presiden (PP) 85 tahun 2021. Yang mana, pasca tangkap dikenakan pajak 10% dari penghasilan. Menurut mereka itu membebani, dampaknya ketika mereka hendak bayar ABK jadi kesulitan. Apalagi ditambah wilayah tangkap yang dipersempit, mereka minta untuk diperluas. Secara formal maupun informal kami dukung,” tegas ketua DPRD Pati.
Ali berharap, yang menjadi permasalahan nelayan saat ini diperhatikan oleh Pemerintah Pusat demi kesejahteraan masyarakat khususnya para nelayan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)