Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembacokan di Mojorembun Rembang, Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
16 April 2025
in News, Rembang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembacokan di Mojorembun Rembang, Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Salah satu tersangka pembacokan berinisial AB digelandang petugas Polres Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

734
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Polres Rembang akhirnya mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori pada 5 Apil 2025 lalu. Pembacokan itu melukai dua korban warga Desa Wiroto, Kecamatan Kaliori.

Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pembacokan pada 8 April 2025. “Ketiga tersangka diringkus tim gabungan Opsnal dan Jatanras Polres Rembang saat mereka berada di Kudus, hendak kabur ke Jakarta,” kata Wakapolres Rembang Kompol M Fadlan dalam rilis kasus di Mapolres Rembang, Rabu (16/4/2025).

Pelaku pembacokan terdiri dari satu orang dewasa, AB, dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar. Ketiganya warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori.

Dalam rilis kasus hanya tersangka AB yang ditunjukkan kepada awak media. Namun, Wakapolres memastikan semua tersangka diproses hukum.

“Semua kita proses, termasuk anak di bawah umur, yang masih pelajar itu,” terangnya.

Wakapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika para tersangka pelaku mengendarai motor seusai nonton pentas dangdut di Dusun Cering, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori. Salah satu ABH sudah menyiapkan sebilah celurit dari rumah.

Di perjalanan, tepatnya di Desa Mojorembun, mereka bertemu dengan dua korban warga Desa Wiroto yang akan pulang. Motor tersangka langsung menyalip, selanjutnya menghadang motor korban.

“Tersangka AB bertanya kowe cah ndi (kamu anak mana), dijawab cah Mambung (salah satu dusun di Desa Wiroto). Seorang pelaku yang masih anak di bawah umur langsung membacok korban,” ungkap Fadlan

Diduga sudah ada masalah sebelumnya dengan pemuda Desa Wiroto, yang menjadi pemicu pembacokan. Akibatnya, dua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa AB diancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 serta ancaman 9 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan 5 tahun berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, satu ABH juga diancam dengan pasal-pasal yang sama, sedangkan ABH lainnya menghadapi ancaman 5 tahun dan 4 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka AB mengaku hanya ikut-ikutan dalam peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut.

“Saya hanya ikut-ikutan Pak, yang bacok duluan teman saya. Saya juga nggak kenal dengan korban. Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Terkait apakah ada tersangka lain di luar tiga tersangka tersebut, pihak Polres Rembang masih melakukan pendalaman.

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Anak Berhadapan dengan HukumInfo RembangPembacokanPolres Rembangrembang

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Triwulan I 2025, RSI Sunan Kudus Catat 8 Kasus Kematian Akibat DBD

Triwulan I 2025, RSI Sunan Kudus Catat 8 Kasus Kematian Akibat DBD

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS