DEMAK, Harianmuria.com – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Agustus 2024 lalu, kini berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Dempet.
Kedua pelaku berinisial LH (40) dan ML (42) merupakan warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus curat itu terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika korban Ahmad Taufiq (29) kehilangan uang Rp2 juta di dalam mobil. Uang tersebut dicuri pelaku dengan modus memecahkan kaca mobil.
Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat kedua pelaku kembali datang ke tempat penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq di Desa Kramat, hendak membeli menir (pecahan beras).
“Namun, kecurigaan salah satu karyawan di sana mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024,” kata Kapolsek saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (7/3/2025).
Setelah itu, korban langsung menghubungi Polsek Dempet untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas Polres Demak maupun Polsek Dempet kemudian menuju lokasi kejadian.
“Pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas. Pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, tetapi berhasil diamankan oleh polisi,” ungkap AKP Ririk.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, lanjutnya, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Ririk mengungkap, selain di Desa Kramat, pelaku juga melakukan pencurian di penggilingan padi milik seorang warga di Desa Harjowinangun yang menyimpan uangnya di dalam jok sepeda motor. Warga tersebut kehilangan uang Rp79 juta.
“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)