• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Terpidana Korupsi Dana Desa

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
27 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal, Pekalongan
77 1
Spanduk tanda penyitaan yang dipasang Kejari Pekalongan di rumah Kades Coprayan. (Dok. Kejari Pekalongan/Harianmuria.com)

Spanduk tanda penyitaan yang dipasang Kejari Pekalongan di rumah Kades Coprayan. (Dok. Kejari Pekalongan/Harianmuria.com)

597
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Penyitaan dilakukan pada Senin (17/2/2025) lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Mutofar sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp238,5 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama satu tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengonfirmasi penyitaan rumah tersebut.

“Sehubungan dengan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 16 Oktober 2024, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).

Rumah yang disita berlokasi di Desa Coprayan dan tercatat atas nama Mutofar. Penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung dengan aman.

“Dalam proses penyitaan dan pemasangan spanduk penyitaan, semuanya berjalan lancar sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Mustofa.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dana DesaInfo PekalonganKejari Pekalongankorupsi dana desapenyitaan rumah
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Jelang Ramadan, Satpol PP Robohkan 8 Bangunan Karaoke Ilegal di Pati

Next Post

Ajukan 4 Tuntutan, Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Grab Semarang

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo Grobogan, Kantor dan Rumah Kades Digeledah

Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo Grobogan, Kantor dan Rumah Kades Digeledah

by ulfa puspa
8 Juli 2026
561

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug pada Selasa, 7 Juli 2026. Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan dugaan perkara...

177 Desa di Jepara Cairkan Dana Desa Tahap II Senilai Rp32 M, 7 Desa Masih Proses

177 Desa di Jepara Cairkan Dana Desa Tahap II Senilai Rp32 M, 7 Desa Masih Proses

by utia
5 Juli 2026
571

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 177 desa di wilayah Kabupaten Jepara telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II hingga awal Juli 2026. Pencairan tahap kedua ini dilakukan sejak...

Dana Desa Rembang 2026 Anjlok, Tiap Desa Cuma Dapat Rp300 Juta

Dana Desa Rembang 2026 Anjlok, Tiap Desa Cuma Dapat Rp300 Juta

by Rosyid
5 Juli 2026
537

REMBANG, Harianmuria.com - Dana Desa yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Rembang pada 2026 anjlok drastis. Jika sebelumnya setiap desa rata-rata memperoleh sekitar Rp1 miliar, tahun ini nilainya...

Rp27,75 Miliar Dana Desa Tahap 2 di Blora Cair, Pemdes Diminta Percepat Pembangunan

Rp27,75 Miliar Dana Desa Tahap 2 di Blora Cair, Pemdes Diminta Percepat Pembangunan

by ulfa puspa
27 Juni 2026
710

BLORA, Harianmuria.com – Setelah pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2026 selesai, tercatat 152 desa di Kabupaten Blora telah mencairkan DD tahap 2 dengan jumlah anggaran...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ikan bakar khas Bendungan Logung, disajikan dengan latar panorama perbukitan dan telaga yang memanjakan mata.

Kulineran Ikan Bakar di Bendungan Logung, Raja Ampat-nya Kudus yang Lagi Hits

2 Agustus 2025
875
Executive Chef Rooms Inc Semarang menghadirkan dua kreasi kuliner terbaru, Lodeh Mangut dan Salmon Mangut, yang memadukan cita rasa tradisional khas Jawa Tengah dengan sentuhan modern di Meet n Eat Resto & Spacebar.

Resep Lodeh Mangut dan Salmon Mangut ala Executive Chef Rooms Inc Semarang

27 Oktober 2025
636

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya