• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penegasan Menteri Hukum: Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti dan Ampunan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025
in News, Politik dan Pemerintahan
71 2
Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. (Istimewa/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal koruptor bisa dapat amnesti dengan syarat mengembalikan uang negara mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtaf. Ia menegaskan tidak akan memberi amnesti pada koruptor.

Pada awalnya, Supratman menyebutkan akan ada 44.000 narapidana yang menerima amnesti. Daftar nama penerima amnesti sudah didapat, tetapi tetap akan diseleksi.

“Dari 44.000, kami tidak boleh langsung tiba-tiba memberikan kepada Presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa mereka sudah memenuhi empat kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden,” kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia kemudian mengungkapkan empat kriteria yang memperbolehkan seseorang atau narapidana menerima amnesti. Pertama, orang yang dipidana karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itupun hanya terkait penghinaan terhadap kepala negara atau kepada pemerintah. Di luar itu tidak (menerima amnesti). Kalau terjerat UU ITE tapi terkait orang per orang juga tidak,” tandasnya.

Kedua, untuk seseorang yang dipidana kasus narkotika, syarat mendapatkan amnesti ditujukan kepada pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. “Karena seharusnya mereka tidak berada di lapas, tapi menjadi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Ketiga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan terakhir, orang yang sakit berkepanjangan dan lansia. Supratman kembali menegaskan untuk para koruptor dan pengedar narkoba sama sekali tidak akan mendapatkan amnesti.

“Jadi, untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana dengan status pengedar itu tidak akan kita berikan (amnesti). Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus juga mengaku keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah. “Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah. Ia mendorong agar koruptor tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya, setelah itu baru mengembalikan uang negara.

“Namanya koruptor kan tetap harus dihukum. Ia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib,” kata Falah dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).

Falah setuju dengan seruan Prabowo agar koruptor mengembalikan aset negara. Namun menurutnya, para koruptor itu tidak bisa serta merta dimaafkan begitu saja. Sebab, hukuman ini penting untuk memberikan efek jera agar tindak korupsi tidak dilakukan secara berulang.

“Yang paling utama kan negara kita negara hukum. (Pejabat) yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Ia menambahkan, syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.

Presiden Prabowo juga sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. “Saya akan memberi voor, memberi kesempatan (pada koruptor) untuk taubat,” katanya saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

“Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuh Prabowo saat itu.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Amnesti koruptorDPR RIKoruptorMenteri Hukum
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Dana Alokasi Blora Dipangkas Rp65 M, Bupati Arief Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Terus

Next Post

Kritisi Tren #KaburAjaDulu, Ketua Komisi XIII DPR Pertanyakan Nasionalisme

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)

DPR Persilakan AMPB Sampaikan Masukan RUU Perampasan Aset Lewat RDPU Komisi III

by Redaksi
27 Agustus 2026
554

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi secara resmi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.Wakil Ketua...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. DPR RI)

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Meleset

by Redaksi
27 Agustus 2026
559

JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026....

Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara)

Demo di Kompleks Parlemen, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas 7 Agenda

by Redaksi
27 Agustus 2026
639

JAKARTA, Harianmuria.com – Massa demonstran mulai berdatangan ke kawasan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan tuntutan salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Di...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026, Ini yang Masih Diperdebatkan

by Redaksi
26 Agustus 2026
560

JAKARTA, Harianmuria.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026. Namun, di balik target percepatan tersebut,...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Masjid Baitunnur salah satu wisata religi di Blora. (Pemkab Blora/Harianmuria.com)

7 Tempat Wisata Religi di Blora yang Populer

27 Oktober 2022
2.1k
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
707

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya