Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Pemasangan Reklame di 1.300 Titik di Kabupaten Semarang Sudah Kadaluwarsa

Anita by Anita
6 Februari 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Petugas Satpol PP Kabupaten Semarang sedang berusaha mencabut reklame yang menyalahi aturan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/2). (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Petugas Satpol PP Kabupaten Semarang sedang berusaha mencabut reklame yang menyalahi aturan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (6/2). (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan bahwa total ada reklame di 1.300 titik di wilayah itu yang tidak berizin dan sudah kadaluwarsa.

Bondan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk mengambil tindakan tegas sesuai Perundang-undangan.

“Karena dari hasil identifikasi kami banyak reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa, bahkan ada reklame yang kami temukan ini kadaluwarsanya sejak tahun 2003. Ini artinya menunjukkan lemahnya pengawasan soal reklame ini. Tentu situasi ini sangat merugikan Pemkab Semarang sendiri karena berkaitan dengan pendapatan daerah,” kata Bondan, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang Anang Sukoco menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) soal reklame.

“Dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang ini bisa dikatakan yang paling steril dari reklame yang melanggar aturan itu hanya di Kecamatan Kaliwungu. Mungkin karena dinilai daerahnya di pinggiran batas wilayah Kabupaten Semarang dan dianggap tidak strategis,” ungkapnya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ia menuturkan, dalam patroli tersebut, anggota Satpol PP selalu membawa peralatan lengkap guna membersihkan sampah visual.

“Dan setiap patroli, setidaknya ada 100 bahan reklame yang selalu ada kami angkut,” terang Anang Sukoco.

Dirinya juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang guna mengetahui perizinan pemasangan reklame.

“(Koordinasi dengan DPMPTSP) untuk mengetahui perizinannya (reklame), termasuk masa pasang atau kedaluwarsanya. Dan laporan itu selalu kami tindak lanjuti dengan penindakan,” tegas Anang.

Dibeberkannya bahwa pada Januari 2025, total ada 331 reklame yang ditertibkan. Sementara tahun lalu, total ada 4.769 spanduk reklame kain dan spanduk, 149 baliho, dan 16 reklame papan atau billboard, serta 1.200 reklame yang ditertibkan.

Sampah reklame itu lalu dibuang ke TPA Blondo atau bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhannya. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangreklame semarang

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
CAMAT KALIWUNGU

Camat Kaliwungu Kudus Siap Bantu Fasilitasi Pemeriksaan Suripah yang Berjuang Melawan Penyakit Lupus

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS