• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Di Hadapan DPRD Kudus, Guru PAUD Non Formal: Kami Minta Diberi Kesetaraan untuk Diformalkan

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Desember 2024
in News
66 5
Himpaudi Kabupaten Kudus saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto di Ruang Rapat VIP DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 18 Desember 2024. (Nisa Hafizhotus S/Harianmuria.com)

Himpaudi Kabupaten Kudus saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto di Ruang Rapat VIP DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 18 Desember 2024. (Nisa Hafizhotus S/Harianmuria.com)

544
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kudus mendatangi kantor DPRD Kudus pada Rabu, 18 Desember 2024. Kedatangan mereka untuk menuntut adanya kesetaraan bagi guru PAUD non formal.

Ketua Himpaudi Kabupaten Kudus, Mujiwati menyampaikan selama ini guru PAUD non formal tidak bisa mendapat hak yang setara dengan guru formal karena terganjal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

“Kami minta diberi kesetaraan untuk diformalkan, untuk bisa diakui sebagai guru sesuai undang-undang itu. Karena selama ini kami tidak bisa mendapat hak yang setara, seperti mendapatkan sertifikasi. Sebenarnya secara kemampuan kami itu bisa, tapi kami tidak mendapat kesempatan untuk itu,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, selama ini guru PAUD non formal sudah menjalankan kewajiban seperti guru-guru di lembaga pendidikan formal. Mulai dari mengikuti akreditasi dan menjalankan kurikulum yang sudah ditentukan.

“Jadi kami minta kepada DPRD Kudus untuk bisa menyampaikan kepada DPR RI agar bisa diakui juga. Karena dengan adanya undang-undang itu, kami tidak bisa mendapatkan hak yang setara sebagai guru,” tegasnya.

Bahkan, kata Mujiwati, honor guru PAUD non formal di Kabupaten Kudus juga masih sangat kecil. Berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. 

Oleh karena itu, dengan diakuinya guru PAUD non formal nanti, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ia menyebutkan, total guru yang tergabung dalam Himpaudi Kabupaten Kudus yakni sebanyak 1.300 orang dari 250 lembaga pendidikan. Terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan Paud Sejenis (SPS).

“Kalau total guru PAUD di Kudus itu ada 2.500 orang dari 457 lembaga pendidikan, itu termasuk di TK,” sebutnya.

Permintaan Himpaudi itu pun diterima dengan baik oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto. Ia mengaku siap mengawal agar guru PAUD non formal bisa mendapatkan hak yang setara.

Dirinya merasa sangat prihatin dengan kondisi guru PAUD saat ini. Pasalnya, kata dia, masih ada guru PAUD yang digaji hanya Rp 100 ribu per bulan.

“Saya sempat terharu mendengar cerita dari guru-guru PAUD di Kudus. Mereka ini kan pejuang pendidikan yang sudah mengabdi lama. Jadi kami harus akomodir supaya permintaan guru PAUD ini bisa sampai ke DPR RI,” ungkapnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Guru PAUDInfo KuduskudusPAUD
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pati Peringkat Keempat Kasus HIV/AIDS Tertinggi se-Jetang, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Ini

Next Post

Bahayakan Pengendara, Jalan Provinsi yang Berlubang di Blora Akhirnya Ditambal Jelang Nataru

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Permohonan penerbitan kartu kuning (AK1) di Kabupaten Kudus tembus 3.473 periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan pencari kerja di Kota Kretek terhitung tinggi....

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
684

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas,...

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Pada 3 Februari, Ini Doa yang Sebaiknya Dibaca

2 Februari 2026
600
Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

2 Februari 2023
1.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya